Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Babinsa Koramil 421-10/KTB hadiri kegiatan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak yang tersebar di wilayah teritorial Koramil 421-10/KTB.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan komponen yang akan bertugas secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Peran utama KPPS adalah menjaga integritas,netralitas dan transparansi selama kegiatan Pemilu, termasuk pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada mendatang.
Sertu Eko menyampaikan selamat kepada seluruh petugas KPPS yang telah dilantik di wilayah desa pardasuka
“Petugas KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh petugas KPPS untuk dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab sehingga pilkada mendatang tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran, sehingga bisa berjalan dengan aman, lancar dan sukses”, ujarnya.
Babinsa juga meminta kepada seluruh petugas KPPS untuk dapat bekerja sama dengan seluruh pihak, baik KPU, Bawaslu, Panwascam maupun TNI/Polri.
“Saya minta kepada seluruh petugas KPPS untuk dapat bekerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai dan jujur serta adil,” tutup Babinsa. (Dicky)