LAMPUNG SELATAN, www.lampungmediaonline.com – Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan Puji Sartono S.Kep ,SH mengucapkan rasa sukur dan bangganya terhadap Bapak Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto usai diserahkannya berkas-berkas terkait persyaratan dan dukungan untuk penguatan usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Senin ,(9/12/2024) lalu. Selanjutnya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Bupati merekomendasikan ke DPRD Lampung Selatan untuk dibahas dan diparipurnakan.
Sebagaimana agenda DPRD Lampung Selatan pada tanggal 23 Desember 2024 , telah melakukan rapat pimpinan dengan para ketua fraksi DPRD Lampung Selatan membahas Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan.
Sehingganya pada Jumat , (3/01/2025) akan diadakan rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Stakeholder guna membahas Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan.
” Ya benar kami sudah menerima undangan dari DPRD Lampung Selatan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Selatan ibu Erma Yusneli ,SE .M.M , perihal rapat dengar pendapat membahas DOB Kabupaten Natar Agung bersama Pj Sekda , Asisten Bidang Pemerintahan, Camat di lima Kecamatan, Tim Persiapan Pemekaran dan Panitia Daerah Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung, Ketua Apdesi , Ketua PABPDSI lima Kecamatan serta Stakeholder lainnya seperti terlampir dalam undangan tersebut,” kata Puji .
Puji berharap kerja selama hampir 10 tahun, dalam persiapan DOB Kabupaten Lampung Selatan dapat segera di Paripurnakan, yang selanjutnya hasil Paripurna tersebut dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk dapat disetujui dan di Paripurnakan juga oleh DPRD Provinsi Lampung agar bisa disampaikan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sementara saat media ini mengkonfirmasi ke Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico, S.STP., M.H. membenarkan sesuai undangan DPRD Lampung Selatan, nomor : 4.0.0.4.1.4/1081/II.01/XII/2024 , tanggal 30 Desember 2024.
” Benar agendanya pada Jumat 3 Januari 2025 , dimulai pukul 09.00 Wib bertempat di ruang rapat Banggar DPRD Lampung Selatan akan diadakan rapat dengar pendapat DPRD Lampung Selatan bersama Stakeholder perihal Daerah Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Setiawansyah mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju dan mendukung usulan pemekaran DOB. Tapi, kata Setiawansyah, usulan tersebut haruslah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tidak ada hal yang membuat pemerintah daerah untuk tidak mendukung pemekaran daerah otonomi baru. Kami (Pemda red), senantiasa selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Setiawansyah kepada wartawan.