Geliat Lampura

Aziz Samual Di Putus Bebas, Kasus Dugaan Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama, ini Penjelasan Lengkapnya

Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Majelis Hakim putus bebas Azis Samual dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama, dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Juli 2022
.
Putusan bebas itu mendapat reaksi dari korban Haris Pratama. Sebagai korban dia menilai dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP ada pengakuan dari para pelaku atau terdakwa lainnya.
.
“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Sdr. Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku atau terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh Saudara AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas,” ucap Haris Pratama dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.
.
Dia menambahkan logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya terduga pelaku AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor.
.
“Selain itu juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh, kok ini malah diputus sebaliknya. Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini,” tutur dia.
.
Karena itu, atas vonis tersebut, pihak Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.
.
“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas Sdr AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut,” tuturnya.
.
Senada kata Haris Pratama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara Imausah juga menyesalkan keputusan Hakim tersebut, dan merusak wibawa peradilan atas putusan Azis Samual tersebut.
.
“Terus terang Kami yg di Daerah ini merasa bingung. Bagaimana Mungkin Eksekutor di lapangan dan yang menyuruh melakukan penganiayaan serta Pengancaman pembunuhan sdh menyatakan bahwa saudara AS adalah orang yang ada di balik peristiwa tersebut (otak atau dalangnya). Koq tiba-tiba Hakim Memutus Bebas. Ini mencerminkan ironi peradilan di negeri kita,” tutur Imausah.
.
Meski demikian, DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara mendukung saudara Ketum untuk terus mencari keadilan terhadap dirinya yang hampir tewas di tangan orang suruhan dari terduga Azis Samual tersebut.(lis/ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top