LAMBAR,www.lampungmediaonline.com-Konflik Harimau Sumatera dengan warga kecamatan SUOH dan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat masih hingga kini masih menghantui masyarakat dua kecamatan tersebut.
Betapa tidak, serangan brutal yang dilakukan harimau Sumatra terhadap warga yang tengah beraktivitas di kebun kopi diwilayah itu sudah tiga kali terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni 11 dan 21 Pebruari dan 11 Maret 2024. Akibatnya, dua warga meninggal dunia dan satu selamat dan mendapat perawatan intensif medis karena luka cakar bagian kepala.
Akibat akumulasi keresahan warga, berujung pada tindakan melawan hukum yakni pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Resort Suoh TNBBS saat aksi demo masyarakat.
Terkait hal tersebut, Pj. Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM., pimpin rapat penanganan konflik antara warga dan satwa liar Harimau yang terjadi di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Rabu (12/3/24).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Pesagi, Kantor Bupati setempat dan dihadiri langsung tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung serta tim dari Taman Safari Bogor.
Dalam kesempatan itu, PJ. Bupati Lambar menjelaskan, sejak kejadian pertama pada Pebruari lalu Pemkab Lambar sudah membentuk tim guna menyelesaikan konflik antara harimau dengan warga. Kendati demikian, operasi penangkapan harimau tersebut belum membuahkan hasil sampai kembali terjadi serangan yang ketiga kalinya. “Berbagai upaya telah dilakukan para anggota satgas gabungan TNI-Polri, mulai dari membuat trap/jebakan agar hewan buas itu segera ditanggkap”, jelas Nukman.
Nukman juga menambahkan, penyelesaian konflik antara harimau dengan warga tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak antara warga dan pemerintah daerah. Sebab, Harimau sumatera dilindungi berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990, kemudian turunannya adalah peraturan dari kementrian LHK nomor 106 tahun 2018 yang dipedomani adalah kita harus memperhatikan terkait dengan satwanya.
“Sebagai langkah antisipasi, tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat mengimbau para warga untuk sejenak mengurangi aktivitas berkebun terlebih dahulu, sebelum hewan buas tersebut dapat ditangkap dan diamankan.
Nukman juga mengakatan, sebagian besar masyarakat di dua kecamatan itu berpenghasilan dari pertanian dan perkebunan yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tempat di mana hewan buas Harimau itu berada.
“Sebagai langkah antisipasi, tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat mengimbau para warga untuk sejenak mengurangi aktivitas berkebun terlebih dahulu, sebelum hewan buas tersebut dapat ditangkap dan diamankan”, tutur Nukman.
Orang nomor satu di Lampung Barat itu juga menyayangkan aksi demo masyarakat yang berujung pembakaran kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Resort Suoh TNBBS yang terjadi 11 Maret lalu sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak Balai PPA. Sehingga 4 orang warga harus diamankan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lampung Barat untuk dimintai keterangan dan kesaksian atas insiden yang merugikan tersebut.
“Sangat disayangkan, aksi demo itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Balai PPA, saya merasakan keresahan masyarakat tetapi penyelesaian persoalan itu tidak dapat dilakukan secara instan melainkan harus melibatkan instansi terkait yang punya wewenang. Muda- mudahan persoalan ini segerah teratasi”, ungkap Nukman.
Nukman juga memastikan, Pemkab Lambar akan memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat berupa bahan pokok makanan yang bersumber dari dana BelanjaTidak Terduga (BTT) atau bantuan langsung tunai yang anggarannya berasal dari Dana Desa. “Masyatakat kita minta untuk tidak dulu berkebun dan harus waspada. Maka dari itu kita bantu mansyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintah,” tutupnya.
Sementara itu, Menurut keterangan yang disampaikan SKW Wilayah III Lampung Balai BKSDA Bengkulu, Irhamnuddin, pihaknya akan melakukan penangkapan harimau tersesut sesuai prosedur. “Kita bekerja berdasarkan undang-undang”, katanya.
Upaya penangkapan, lanjut Irahamnudin, tetap menggunakan trap/jebakan. Selain itu juga pihaknya akan melibatkan sniper/penembak menggunakan tembak bius. “Dengan dilakukan tembak bius, ini ada dokter hewannya yang berkewenangan untuk melakukan perhitungan kadar dosis yang kemudian dokter hewan memerintahkan kepada sniper atau penembak untuk di eksekusi”, unkap Irhamnuddin.
Penangkapan Harimau itu diupayakan secapatnya. Namun, untuk rentan waktu tidak bisa dipastikan. Karena dalam upaya itu sendiri mesti ada tahapan observasi yang harus dilalui. “Mudah-mudahan dengan hal ini dapat teratasi,” pungkasnya. (*)