hukum

Astaga! Pemuda Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

www.lampungmediaonline.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara merhasil menangkap EP (20) warga Prumahan Tulung Mili Indah Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara yang telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban S (14) ke Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor:LP/866/X/2017/POLDA LPG/RES LU, pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 Wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, SIP, MH mengatakan, tersangka EP kita amakan karna telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan korban hamil. ” Pelaku kita amankan pada hari Rabu 25 Oktober 2017 sekitar pukul 16.00 Wib di kediamannya tanpa ada perlawanan “. Ujar Kasat Reskrim yang dikutip dari halamn resmi polri www.tribratanews.polri.go.id Kamis (26/10).

Lanjut Kasat, perbutan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali dengan iming-iming akan dinikahi tersangka, pertama kali dilakukan pelaku pada awal bulan september pas malam minggu di kamar kolam renang Tulung Mili dan dua kalinya di lakukan dirumah pelaku saat rumah sedang kosong.

Pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. ” Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun “. Tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, SIP, MH .(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top