Lampung Barat, www.lampungmediaonline.com – Ansyori Yazid Petugas Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan 4 Rekannya tertangkap tangan oleh Satgas Anti Money Politik DPC PDI Perjuangan Lampung Barat sedang melakukan Money Politik alias membagikan uang di Pekon Tribudi Makmur Kec. Kebun Tebu Lampung Barat.
Kelimanya sudah diserahkan dan diamankan oleh Panwas Kecamatan Sumber Jaya di Mapolsek Sumber Jaya Lampung Barat untuk menghindari Amuk massa.
Ansyori Yazid yang merupakan Pejabat Teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut dapat dikenakan Pasal berlapis dari 2 Undang-undang yakni UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilukada dan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
Di UU No. 10 Tahun 2016 dikenakan Pasal 187A ayat
(1) yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada, “Pasal 73 ayat 4 yang menyatakan, selain calon atau paslon, anggota parpol, tim kampanye dan relawan atau PIHAK LAIN juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak untuk:
a.mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tdk sah dan,
c.mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda plng sedikit 200jt dan paling banyak 1 Miliar.
Sedangkan UU No. 5 tahun 2015 tertuang pada Pasal 9 ayat 2 : “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua Golongan dan Partai Politik”.
Panwascam Kecamatan Sumber Jaya mengamankan beberapa Barang Bukti dari Mobil yang digunakan ASN tersebut berupa Surat Kesediaan sebagai Relawan Edy Pai, Kartu Keluarga dan beberapa KTP Lampung Barat berikut dokumen pemetaan wilayah Paslon Edy Pai. Serta Topi ASN, Topi Paslon Edy Pai, Senjata Tajam Golok, Sangkur dan setumpuk Barang Lainnya. Dari kelimanya disita uang sebesar 220.000 Rupiah.(red)