Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu kost Lingkungan Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.
Dari kamar kost pelaku berinisial ARN (24), perempuan berprofesi sebagai wiraswasta warga beralamat di Kecamatan Pringsewu tersebut turut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan Sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di kost yang dihuni oleh ARN.
Kemudian, pihaknya melakukan penggrebegan dan menemukan pirek atau pipa kaca yang biasa dipakai alat hisap Sabu yang masih terdapat residu Narkotika, tutup botol yang telah dilubangi serta korek api gas.
“Pelaku diamankan, saat berada di rumah kostnya di lingkungan Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, kemarin pagi, Kamis (31/10/19) pukul 07.30 Wib,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (1/11/19) pagi.
Menurut AKP Hendra Gunawan, setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan test urine terhadap ARN, dan didapatkan hasil test, urine ARN positif mengandung sabu.
“Hasil test urine, urine pelaku ARN positif mengandung Narkoba Sabu,” ujarnya.
Saat ini, ARN bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku ARN dalam penuturanya mengaku sebenarnya mengenal sabu telah lama namun ia berdalih selama setahun dia telah berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kemudian karena diberi oleh rekan prianya, sehingga semingguan yang lalu kembali memakai sabu bahkan kemarin malam dia berpesta sabu di kostnya bersama pria tersebut.
“Tau sabu sudah lama, tapi setahun sudah berhenti, baru seminggu lagi pakai. Terakhir kemarin sore,” ucap gadis berambut panjang itu di Satresnarkoba Polres Tanggamus. (mega)