Lampung Selatan,LM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Perseroan Terbatas (PT) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Lampung Selatan, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, acara yang berlangsung di aula ASDP, Rabu (20/5/15).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalianda, Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum mengatakan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara, guna memudahkan penanganan terhadap masalah-masalah hukum. Baik untuk pendampingan hukum maupun pelayanan konsultasi hukum. “MoU tersebut untuk membantu penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, kita (kejari kalianda red) selain sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada tugas lain yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)”. Kata Bunda sapaan akrab Kajari kepada lampungmediaonline.com
Lebih lajut ibu dua anak ini berharap dengan telah dilakukanya penandatangan naskah kerjasama apabila Asdp menghadapi suatu masalah keperdataan bisa menggunakan jasa Kejari kalianda sebagai JPN baik sebagai tergugat maupun penggugat.”apabila asdp membutuhkan pendapat hukum tentang suatu hal yang berkaitan dengan hukum ataupun membutuhkan pendampingan dalam suatu tindakan hukum bisa menggunakan jasa Kejari kalianda tanpa dipungut biaya” tandasnya (R1)