Lampung Selatan.www.lampungmediaonline.com – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Daerah Provinsi Lampung, meminta dugaan pungli dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Proses secara Hukum Pidana.
Menurut , Hermawan,S.HI.MH.CM.SHEL ketua APSI Provinsi Lampung mengatakan pemotongan Dana PKH bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu tidak dibenarkan dan jelas bertentangan dengan apa yang dikatakan Menteri Sosial Khofifah, bahwa dijamin tidak ada pemotongan dana PKH yang dikatakan Menteri Sosial Khofifah di Kabupaten Sleman pada 23 Agustus 2017 lalu.
“ Nah apabila terjadi ada pemotongan dana PKH tersebut maka harus diberi sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku ” Kata Hermawan saat dihubungi Lampung Media melalui via telepon.Rabu (20/09).
Dirinya menerangkan, bahwasannya pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal korupsi, bukan hanya Pemerasan. Pelaku juga mungkin dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“ Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan pasal 368 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara ”terangnya.
Diberitakan sebelumnya warga di Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan mengeluhakan dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp.150.000 rupiah terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan Ketua Kelompok dimasing – masing Desa, terkesan dilindungi pasalnya Kordinator Pendamping PKH Wilayah Lampung satu, Irpangi mengangap hanya iuran kelompok dan bukan pemotongan .
Dirinya mengatakan, bahwasannya Ketua Kelompok hanya membantu para KPM untuk mengecek saldo di Bank dan itu bukan pemotongan tapi sifatnya iuran dari Keluarga Penerima Manfaat .
“ Kalau bicara aturan nya sendiri – sendiri mas dan tidak boleh ada pemotongan menurut aturannya. Kalau memang ada pemotongan oleh Ketua Kelompok apalagi oleh Pendamping, yah kita beri sangsi mas, tapi menurut saya itu iuran yang sifatnya dari mereka untuk mereka,” Kata Irpangi saat ditemui Lampung Media dikantor Dinas Sosial Propinsi Lampung ,Senin (18/09).
Diterangkan Irpangi, Kemungkin ada dua fersi pengambilan dana PKH, dimana para KPM langsung mengambil dana PKH langsung ke Bank dengan membawa KTP dan buku tabungan yang secara langsung tidak bisa diwakilkan. Yang kedua kemungkinan melalui brilink (atm mini) dimana ATM dan Buku Rekening dikumpulkan ketua Kelompok untuk membantu mempermudah mengecek saldo.
“Ketua Kelompok hanya membantu KPM saja mas, bisa jadi Penerima KPM pendidikan nya kan hanya menenggah kebawah takut penerima KPM tidak bisa mengecek saldo di Bank ,” Tambah Irpangi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Propinsi Lampung , Maria Tamtina,mengatakan, kalau untuk kewenangan Dinas Sosial Propinsi hanya sebagai pengawasan dimana liding sector ada di Dinas Sosial Kabupaten setempat .
” Sampai saat ini belum ada laporan dari Dinas Sosial Kabupaten terkait dugaan pemotong dana PKH bagi warga penerima dan apabila ada pemotongan dana PKH yang dilakukan oleh pendamping yang berhak memberhentikan dan memecat itu wewenang Pusat,” Ujar Maria.
Dari Data yang dihimpun Lampung Media, Penerima dana PKH di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 27.896 Keluarga Penerima Manfaat.(Zul/Ior/Hen)