Lampung Utara,www.lampungmediaonline.com– Menjelang perhelatan Pilkada serentak tahun 2018 Mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran dukungan calon independen atau perseorangan.Hingga saat ini masih belum ada yang mendaftar. Terlihat Dari bakal calon Bupati dan wakil Bupati ataupun tim pemenangannya yang mendaftarkan dirinya secara independen atau perseorangan.
,”Kalaw menurut tahapannya Tanggal 9 sampai 22 November itu pengumuman calon perseorangan, sedangkan kalo pendaftaran calon itu di bulan satu berbarengan dengan pasangan calon yang di usung oleh partai politik, kalo penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan itu 25 sampai 29 November,”ujarnya saat ditemui di kantor KPU lampura, Jumat (24/11)
Selanjutnya, dirinya mengatakan bahwasanya sudah memberikan pemaparan kepada pihak-pihak terkait,dalam menghadapi Pilkada,dalam mekanisme yang ada di KPU kabupaten Lampung Utara.
,”Sebelum emang sudah kita melakukan sosialisasi calon perseorangan, persyaratan seperti apa, slikholder seperti partai politik, pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang memang memangku kebijakan,” Ucapnya
Sementara itu persyaratan dukungan yang harus disampaikan kepada KPU minimal 37.255 hard copy dan KTP-el yang tersebar di 12 kecamatan (50%+1). Hal itu mengacu kepada PKPU No.17/2017 atas perubahan PKPU Nomor: 3/2017, yakni harus memenuhi syarat minimum 8,5% dari jumlah DPT Pilpres 2014 sebesar 438.292 konstituen.
” Beberapa bulan lalu telah ada yang sempat mempertanyakan kepada kami, yakni tim dari salah satu bacabup. Tapi sampai saat ini belum ada kabar, hanya untuk sekedar berkordinasi,” terangnya.(Sior/Khoiril)