Geliat Lamsel

Apresiasi Ketegasan Bupati, LMND Desak Soal Konsekuensi

 

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Terkait belum maksimalnya fungsi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dalam mengawasi proyek pembangunan jalan di kabupaten itu memantik perhatian Bupati DR. H. Zainudin Hasan, M. Hum.

 

Terbukti, Kemarin (8/12/17), Zainudin Hasan memanggil dan mengumpulkan seluruh pengawas di sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) setempat.

 

Bahkan, orang nomor satu di Lamsel itu menegaskan kepada para pejabat eselon III, IV DPU Lamsel dan KUPT serta pengawas untuk dapat turun langsung mengawasi jalannya proyek pembangunan infrastruktur jalan. Terlebih, hal tersebut mengenai kualitas pembangunan jalan.

 

“Saya tegaskan, Saudara harus turun melaksanakan tugas pengawasan pembangunan/peningkatan jalan!. Camat harus bekerja lebih tegas dan melakukan pengawasan setiap pekerjaan jalan atau bangunan lain yang ada di wilayahnya. Tegur kontraktor yang mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai speck dan membuat laporan seminggu sekali.” Tulis Zainudin pada akun Facebooknya kemarin.

 

Tindakan yang dilakukan adik kandung Ketua MPR RI, H. Zulkifli Hasan, SE, MM bahkan di apresiasi Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ek – LMND) Lamsel.

 

Menurut salah satu organisasi mahasiswa di Lamsel itu Bupati Lampung Selatan sudah memberikan ketegasan kepada fungsi pengawasan terkait program pembangunan.

 

“Tapi, bukan sekedar teori pengawasan yang semestinya di pertegas. Namun, konsekuensi yang juga harus di pastikan” Ketusnya dalam rilis yang disampaikan ke redaksi lampungmediaonline.com, petang tadi (9/12/17).

 

Ditegaskannya, dalam setiap proyek pembangunan, tentunya mempunyai petunjuk pelaksanaan yang menjadi landasan dasar dalam menjalankan pembangunan tersebut. Ketika program yang bejalan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, tentunya berindikasi penyimpangan.

“Maka itu, perlu adanya sikap tegas juga dari pihak yudikatif (Kejaksaan Negeri, red) selaku penegak hukum setempat. Bukan hanya sekedar jaga gawang saja, tapi juga harus jemput bola, dalam mengkafer isu-isu korupsi yang ada di undercover (belakang layar, red) proyek pembangungan. Sebab penegak hukumlah yang mempunyai kewenangan dalam menindak lanjuti berbagai indikasi sampai tahapan peradilan.” ungkapnya.

 

Dedi melanjutkan, program-program yang sudah atau sedang berjalan saat ini tentu menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama, antara Pemkab dan para penegak hukum.
“Setiap SKPD tentunya mempunyai pogram-program yang sudah ataupun sedang berjalan. Sebab dari sekian banyaknya program, tidak sedikit yang terindikasi hanya bersifat seremoni, tumpang tindih, mark up, penyalah gunaan anggaran dan yang lainnya. Karena tidak adanya keterbukaan informasi publik yang bersifat transfaran dalam mengelola anggaran.” Sambungnya.

Lebih jauh mahasiswa hukum ini mengatakan, hal ini bukan sebatas DPU Lamsel saja yang menjadi sorotan. Diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Peternakan, Dispenda, Lingkungan Hidup dan lain-lainnya yang bisa jadi ada indikasi penyimpangan.

 

“Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia inilah sebagai media Evaluasi akhir tahun untuk terciptanya good goverment.”Tutupnya.

 

Sekadar mengingatkan, Kepala DPU Lamsel, Anjar Asmara mengaku, pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengawasi proses pembangunan infrastruktur jalan memang belum berjalan maksimal.

 

Terlebih, kualitas jalan yang masih banyak ditemui kurang memenuhi standar pembangunan.

 

“Terkait pengawasan memang kita akui belum berjalan maksimal. Maklum, banyaknya pembangunan di Lamsel tidak selalu ditongkrongi pengawas setiap harinya.”Ungkap Anjar saat ditemui lampungmediaonline.com dikantornya, Rabu (6/12/17).

 

Ia memastikan, pihaknya bakal memanggil seluruh pengawas proyek untuk dikumpulkan di DPU Lamsel pada Kamis (7/12/17).

 

“Agar mereka tau, bahwa pekerjaan mengawasi itu berat. Apalagi di tahun depan, yang insyaallah target pembangunan jalan di Lamsel bisa rambung secara merata.” Lanjutnya.

 

Lebih lanjut, mantan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Daerah Lamsel ini juga menegaskan, rekanan harus melakukan perbaikan pembangunan jalan hingga kualitasnya memenuhi standar sampai tenggat waktu sebelum tanggal 25 Desember.

 

Apabila tak juga rampung, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan itu.

 

“Selain tidak dibayarkan. Kami juga akan memblacklist perusahaan tersebut. Jadi, ditahun anggaran 2018 mendatang tak lagi menjalin kerjasama dengan Dinas PU.” katanya. (Doy/Sior)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top