KRIMINAL

Apes Kawanan Jambret ini Diringkus Team Tekab 308 Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pelaku jambret, salah satunya adalah petugas Pol PP. “Iya benar, salah satu tersangka yakni AY (32) adalah oknum Pol PP Pemkot Bandar Lampung. Dia jadi otak sekaligus eksekutor jambret. Dia beraksi bersama tersangka IB (30) yang kesehariannya sebagai buruh. Juga pernah beraksi bersama A atau P (keduanya DPO),” kata Kasatreskrim Kompol Harto Agung saat memimpin ekspos penindakan tersebut di Mapolresta, Rabu 29 November 2017.

Menerima banyak laporan masyarakat tentang aksi jambret membuat Tekab 308 membuat penyelidikan khusus. Hasilnya mengarah kepada kedua tersangka. Jumat 24 November 2017 sekitar pukul 16.00 WIB personil Tekab 308 yang sedang berburu dilapangan, mencurigai kedua tersangka sedang mencari mangsa di Jalan Sultan Agung. Ketahuan, tersangka bisa kabur. Tekab 308 memantau pergerakan keduanya lalu Senin malam 27 November 2017 keduanya diringkus pada dua lokasi berbeda disekitar Way Halim. Melawan saat diringkus, keduanya dihadiahi timah panas dikaki. “Kemudian langsung dikembangkan hasilnya kedua tersangka mengaku sudah beraksi di sebelas TKP. Mereka biasa beraksi dijalur lurus seperti Jalan Soekarno Hatta, fly over Way Halim dan fly over Kalibalok. Keduany kompak mengaku hasil jambret untuk memenuhi kebutuhan hidup, ” jelas Harto.

Memilih kaum Ibu dan remaja putri sebagai korban serta menjadikan jalur lurus sebagai lokasi aksi ternyata pertimbangan khusus kedua tersangka. Menurut mereka, Ibu dan remaja putri yang panik kehilangan barang biasanya lebih fokus kepada barang yang hilang hingga lupa mengejar tersangka. Sementara jalur lurus memudahkan kedua tersangka bisa kabur secepat kilat. Keduanya juga punya jam kerja yakni pukul 19.00 hingga 22.00 WIB sesuai jam ramai lokasi sasaran mereka. Tinggal duduk manis diatas motor memilih korban yang lengah. Begitu target didapat, diikuti dari belakang, rampas benda yang diincar, kemudian kabur secepatnya.

Kini keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (lis)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top