hukum

Aniaya Kakak Kandungnya, Paino Ditangkap Polisi

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com  Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap Paino (39) dalam perkara penganiayaan terhadap saudara (kakak) kandungnya bernama Kusno (55) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH mengungkapkan pelaku ditangkap selang dua jam polisi menerima laporan perkara penganiayaan di Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

“Pelaku ditangkap selang dua jam pasca kejadian. Saat pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Kemuning, kemarin Sabtu, 8 Februari 2020 pukul 18.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (9/2/20) sore.

Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu, tanggal 08 Februari 2020 sekira jam 16.00 Wib, di Pekon Kemuning, bermula pada saat korban bersama saudaranya Kusmanto datang ke rumah pelaku untuk menghitung ukuran tanah warisan yang mereka dapat dari orang tua.

Sesampai disana, korban langsung menghampiri pelaku yang sedang ada di belakang rumah, kemudian korban mengajak pelaku mengukur tanah warisan, tetapi pelaku tidak mau dan memarahi korban.

Sempat terjadi perdebatan disana, pelaku yang marah langsung mengejar sambil mengayunkan golok kearah korban dan mendorong sehingga terjatuh ke tanah, saat itu juga pelaku langsung mengarahkan golok yang ia pegang ke arah leher korban.

Korban yang merasa terancam langsung memegang golok yang sudah mengarah ke lehernya dan beruntung Kusmanto langsung menolong dengan memeluk pelaku dari belakang. Sehingga pelaku melepaskan korban dan korban berlari ke rumah warga Edi Triyanto.

“Permasalahan dipicu tidak terimanya pelaku, sebab tanah keluarga yang telah dikapling sebanyak 11 kapling, dibeli oleh korban yang merupakan kakaknya sendiri sebanyak 4 kapling,” jelasnya.

Lanjutnya, akibat penganiayaan, korban mengalami luka robek dibagian paha kanan, jari telunjuk tangan kiri, lecet di bagian pergelangan tangan kiri, bibir bagian atas, serta bengkak di kepala bagian kanan.

Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah golok telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Dan atas perbuatannya, terhadapnya di persangkakan pasal 351 KUHPidana.

“Pelaku dipersangkakan pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top