Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Jajaran Polsek Merbau Mataram Kabupten Lampung Selatan mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ini pria yang diketahui bernama Ismail Muslim (45), warga Didusun Blangandang RT 02 RW 08 Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, telah diamankan di Mapolsek setempat.
“ Ismail Muslim ditangkap Setelah melakukan Tindakan Menganiaya Kepada Korban Masayu Taqwa Marita Istrinya, Kejadian Minggu malam Senin,Pukul 23:30 Wib.di Jln Blangandang, Setelah pelaku ditangkap Kemudian Polisi membawa pelaku Kerumah Kontrakannya” Kata Kapolsek Merbau,Ipda Eko Heri S SH.MH. Senin,(30/01)
Lebih lanjut ia menambahkan menurut Keterangan Korban pelaku mengancam hendak membunuh dengan sebilah pisau dan benda Batu bata serta melakukan tindakan Kekerasan/pemukulan dianggota bagian badan.
“Pelaku mengancam Korban hendak membunuh dengan barang bukti sebuah Pisau Satu Buah batu Bata yang pernah digunakan pelaku.” Tandasnya
Semantara itu orban Masayu Taqwa Marita mengatakan KDRT yang dilakukan suaminya itu bukan kali pertama.
“Ya Saya dipukuli Oleh Suami Saya Berkali-Kali Pada malam kejadian tersebut didusun blangandang .Yang pasca Kejadian tersebut Saya berhasil ditolong oleh warga.dan saya pinsan di larikan di bidan desa.saya meminta Kepada pihak Kepolisian Agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku karena perbuatan. (hendra)