Geliat Lampura

Aniaya Istri Hingga Tewas, Polres Lampura Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com-
Polres Lampung Utara akhirnya menetapkan YMS (40) sebagai tersangka dalam perkara tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri Yeni Farida (40) hingga meninggal dunia.
.
Peristiwa penganiayaan suami terhadap istrinya ini terjadi di Desa di Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, Sabtu 9 November 2019 pukul 18.30 Wib dimana pelaku menusuk korban dengan pisau.
.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik menuturkan penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk dari keluarga korban termasuk saksi yang pertama kali menemukan di TKP (tempat kejadian perkara).
.
”Perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan dan suami korban YMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP M. Hendrik, Senin (18/11/19).
.
Menurut Kasat, perkara KDRT ini diduga dilatarbelakangi karena faktor ekonomi dan tersangka tempramental yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban.
.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top