Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat kendaraan patroli Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) hendak mendahului kendaraan jenis pick up TS-120 warna hitam nopol B 1412 BH dan Toyota Avanza warna hitam bernopol BL 768, namun dua kendaraan tersebut tidak memberikan jalan kepada mobil POMAL.
Merasa curiga, akhirnya POMAL menghentikan kendaraan tersebut di depan rumah makan Mbok Sita di Desa Tajimalela. “Setelah kendaraan bisa dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri ke arah rumah makan Mbok Sita.” Ungkap Ari.
“setelah diperiksa ternyata kendaraan tersebut memiliki muatan tumpukan karung berisi ganja sebanyak 10 karung.” Terang dia.
Pelaku disinyalir merupakan jaringan Aceh yang memanfaatkan momentum arus mudik untuk meloloskan barang haram tersebut ke pulau Jawa.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Lamsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berkat aksinya tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat (2) pasal 114 ayat (2), JO pasal 123 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda sebesar 8 miliyar rupiah. (zul)