Tulang Bawang, www.lampungmediaonline.com – Aksi yang dilakukan oleh pelaku Hendrik Suratman (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang terbilang nekat, karena masuk rumah korban pada pagi hari dan mengambil barang-barang milik korban.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Kamis (01/08/2019), sekira pukul 07.30 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
“Namun aksi pelaku diketahui oleh korban Kristina Ermatika (21), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), yang mana saat itu korban hendak mengambil baju milik suaminya di dalam kamar dan melihat pelaku keluar dari dalam kamar korban,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (02/08/2019).
Korban sempat bertanya kepada pelaku, tetapi pelaku bukannya menjawab pertanyaan tersebut malah balik bertanya kepada korban. Korban pun mulai curiga dan melihat dompet milik suaminya sudah berada di dalam saku celana pelaku.
Karena aksinya diketahui oleh korban, pelaku langsung melarikan diri dan korban sempat berteriak meminta tolong sambil mengejar pelaku. Ketika korban berhasil menarik baju pelaku, seketika pelaku langsung mengancam akan menembak korban sehingga korban ketakutan dan melepaskan pelaku.
Saksi Sutikno (48), berprofesi tani, berstatus bapak kandung korban sempat mendengar teriakan korban dan langsung keluar dari rumah serta berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil. Lalu saksi segera menghubungi petugas dari Polsek Dente Teladas.
“Petugas kami yang kebetulan saat terjadinya tindak pidana sedang melakukan sambang di kampung tersebut, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB (barang bukti) berupa dompet warna coklat berisi uang tunai Rp. 1 Juta, HP (handphone) Oppo type F3 warna rose gold dan HP Oppo F7 warna blue,” ungkap AKP Rohmadi.
Kemudian pelaku beserta BB dibawa ke Mapolsek Dente Teladas. Saat ini pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(edy k)