Panaragan–lampungmediaonline.com
Kasus dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas sewa milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, Kodari, terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Salah satu tokoh masyarakat Tubaba, Yusmar, bahkan menyebut dan menegaskan tindakan mengalih fungsi kendaraan dinas yang diperuntukkan untuk operasional pejabat di Disdikbud bahkan berani memalsukan pelat nomor kendaraan, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.
Kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk operasional pejabat Disdikbud, justru beralih tangan dan digunakan Ketua KONI Tubaba tanpa prosedur resmi selama berbulan-bulan. Ironisnya, pelat nomor kendaraan juga diduga telah diganti dari kode dinas “Q” (wilayah Tubaba) menjadi pelat pribadi “BE 1633 TW” yang bukan tanda nomor kendaraan Tubaba.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur lagi, tapi lebih berat dari itu, karena Ketua KONI juga sudah berani mengganti pelat nomor, ini bentuk pemalsuan identitas kendaraan yang bisa dijerat pidana. Mengganti atau menggunakan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang jelas menyebutkan, pemalsuan surat termasuk pelat nomor bisa dihukum penjara hingga enam tahun,” tegas Yusmar saat diwawancarai media, Senin malam (28/07/2025).
Ia menilai, bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset daerah serta menimbulkan potensi kerugian negara.
“Aset negara itu milik rakyat, bukan milik oknum. Apalagi ini kendaraan dinas, bukan warisan pribadi. Penggunaan tanpa surat, pelat diganti, lalu bilang pinjam untuk acara kepentingan olahraga atau PORKAB, itu alasan yang tidak berdasar hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pernyataan Ketua KONI yang mengatakan memakai kendaraan dinas hingga memalsukan pelat kendaraan demi kepentingan PORKAB tersebut dinilai tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan melanggar aturan. Yusmar dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan aset serta pemalsuan identitas kendaraan.
“Kalau rakyat biasa yang ganti pelat, pasti sudah ditangkap. Jangan ada impunitas hanya karena yang bersangkutan punya jabatan. Hukum harus ditegakkan, siapapun pelakunya,” pungkasnya.
(Der)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














