Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Elemen jurnalis yang menamakan diri Aliansi Jurnalis Pringsewu Menolak Pelecehan Profesi, menggelar aksi di Pendopo Pringsewu, Senin (28/08).
Aksi solidaritas para pekerja pers di Kabupaten Pringsewu yang tergabung kedalam lembaga profesi AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) dan KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) ini sengaja dilakukan sebagai bentuk “perlawanan” terhadap ucapan Kapolres Waykanan AKBP Budi Nasrul Kurniawan yang sudah melecehkan profesi wartawan.
Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk, poster dan penandatanganan diatas kain putih serta membagi-bagikan lembaran pernyataan sikap.
Ada tiga point pernyataan sikap yang disampaikan yakni menuntut Kapolres Waykanan meminta maaf secara terbuka melalui media televisi, cetak, elektronik dan online.
Selain itu, mendesak Kapolda Lampung memberikan sanksi tegas kepada Kapolres Waykanan.
Dan point terakhir yakni wartawan adalah mitra polri dan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang.
“Ucapan Kapolres Waykanan sudah menciderai dan melecehkan profesi kami sebagai wartawan,” tegas Saepudin, Juru Bicara sekaligus Koordinator Aksi Solidaritas kepada awak media.
Menurut Saepudin, Pasa 4 Ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa, kemerdekaan pers sebagai hak asazi setiap warga negara.
“Ayat (3) dalam UU itu juga menegaskan bahwa untuk bisa menjamin kebebasan pers, hingganya pers memiliki hak mencari, mendapat dan menyerbarkan gagasan dan informasi kepada publik,” ungkapnya.
Saepudin juga menyangkan sikap dan ucapan dari Kapolres Waykanan yang seolah tidak berpendidikan.
“Kami ini manusia dan bukan binatang, sebab kami dibekali akal. Berbeda dengan binatang yang secara kodrati hanya dibekali hawa nafsu,” imbuhnya. (mega)