Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Dua oknum Debt Collector Herwan Apriyanto (32) dan Hendrianto (41) yang berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus akan dipersangkakan pasal berlapis.
Pasalnya selain menarik kendaraan konsumen yang masih dalam proses kredit, kedua pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain, beruntung petugas berhasil menemukannya.
Kemudian dengan alasan apapun penarikan kendaraan kredit tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Lalu, menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH membeberkan dua tersangka Herwan Apriyanto (32) alamat Dusun Cita Laksana Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan Hendrianto (41) warga Dusun Cikubang Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran akan dijerat pasal berlapis.
“Terhadap kedua tersangka, akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 368, pasal 372 dan 378 KUHPidana,” beber AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (17/2/20) sore.
Menurut Kasat, prilaku dua oknum debt collector tersebut merupakan modus-modus yang sering dilakukan debt collector dimana mereka adalah orang-orang luar yang dipekerjakan perusahaan pembiayaan.
Modus yang mereka gunakan menarik kendaraan, namun kendaraan tersebut tidak disetorkan maupun tidak diberikan kepada perusahaan finance/pembiayaan.
“Terhadap korban, mereka merampas kendaraan dengan dalih akan diserahkan ke perusahaan finance, namun tidak disetorkan
Lanjutnya, untuk saat ini telah ada Perkap Kabare mereka tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan.
Ditambahkannya, dalam melancarkan aksinya mereka selalu bertiga, namun seorang pelaku yang telah diketahui identitasnya belum ditemukan.
“Terhadap rekan kedua pelaku, masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” imbuhnya.
Kesempatan itu, Kasat menghimbau untuk masyarakat khususnya Kabupaten Tanggamus apabila menemukan yang mengaku debt collector dan akan mengambil kendaraan di jalan, jangan diberikan. Lebih bagus ke tempat polisi terdekat, titipkan kendaraan tersebut untuk diamankan sementara.
“Kalopun ada silang sengketa dengan perusahaan pembiayaan, nanti akan kita rumuskan atau kita mediasikan,” pungkasnya.
Sementara itu, pantauan di ruang penyidik Satreskrim keduanya sedang dilakukan pemeriksaan intensif, namun sebelum pemeriksaan, dengan tangan diborgol keduanya terlebih diperkenankan memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, keduanya mengakui perbuatan penggelapan dan menjual sepeda motor milik warga Air Naningan, dengan modus penarikan karena menunggak pembayaran di salah satu perusahaan pembiayaan/leasing.
“Kami bertiga, modalnya printout pembayaran dan surat tugas dari pihak leasing sebab kami merupakan debt collector external,” kata tersangka Hendrianto.
Namun anehnya, saat diminta menyebutkan isi surat tugas yang diberikan pihak leasing, ia mengaku lupa dan tidak hafal, pasalnya ia hanya membaca nama dan motor konsumen yang hendak dilakukan penarikan.
“Untuk surat tugasnya cuma lihat saja, tapi saya lupa isinya,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Menurut Hendrianto, periode dalam tempo sebulan, bersama komplotannya telah melakukan penarikan 3 sepeda motor di wilayah Kabupaten Tanggamus, namun terkait penjualan motor konsumen hasil tarikan, ia berkilah baru sekali melakukannya.
Ia juga membeberkan, bahwa dalam penarikan itu, pihaknya mendapatkan pembayaran dari pihak leasing rata-rata sebesar Rp. 1 juta.
“Selama bulan ini baru narik 3, bayaran masing-masing motor seharga Rp. 1 juta. Untuk jual motor tarikan baru kali ini seharga Rp. 2 juta, uangnya dibagi tiga,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung menangkap sekaligus 2 debt collector yang beraksi di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Jumat, 14 Februari 2020 malam di Pekon setempat.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan 15 Januari 2020 atas nama korbannya Abdul Malik (43) warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Dalam aksinya, para tersangka yang merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020 melakukan aksi kejahatannya, dengan berbekal surat tugas penarikan, melakukan pengancaman dan mengambil paksa sepeda motor konsumen, lalu setelahnya sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain. (Hum/aman)