Metro, www.lampungmediaonline.com – Luna Yashaluna (8) warga Magelangan Kelurahan Ganjarasri Metro Barat harus absen sekolah akibat luka yang di dapatnya setelah menjadi korban jambret oleh Yohanes Prasetyo (18) dan Fuad Aminudin (22) warga Trimulyo Lampung Tengah.
Sonya Apriana (22) kakak korban mengulas, kejadian nahas itu terjadi sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Kenangan tepat di depan Sekolah Tinggi Dharma Wacana Kota Metro. Kala itu, Sonya dan Luna dibonceng saudarinya Sonyi tengah mengendarai motor Honda merk Beat warna putih nopol BE 6019 FR.
“Saya tidak tahu ada yang ngikutin. Tahu-tahu dua orang itu mepet motor kami, langsung merampas dompet yang saya pegang. Karena ditarik paksa, kami bertiga jatuh,” jelasnya pada ekspose di Polres Metro, Rabu (22/2).
Akibat perbuatan pelaku, ketiga saudara ini harus mendapatkan perawatan di RS Muhammadiyah karena terjatuh dari motor. Ia mengaku hanya mengalami luka ringan, sedangkan saudari kembarnya Sonyi dan adiknya Luna mengalami luka cukup parah.
“Sonyi lecet dan keseleo sampai tidak bisa jalan, Luna lecet dari kaki sampai wajah. Karena mereka berdua yang di depat. Ini sudah dua hari Luna tidak sekolah,” imbuhnya.
Sementara Yohanes salah satu tersangka mengaku penjambretan yang dilakukan karena ada kesempatan. Sedangkan barang hasil curian tersebut hanya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Sudah empat kali ngelakuin mas. Bukan buat narkoba atau judi, cuma untuk beli rokok saja. Nyesel, enggak mau lagi kayak gini, malu,” akunya.
Wakapolres Metro Kompol Dery A Wijaya menerangkan, atas laporan korban Tekab 308 Reskrim, Sabhara, Polsek Metro Barat, dan Intel Polres Metro langsung bergerak mengejar pelaku. Dan berhasil menangkap keduanya di hari yang sama.
“Pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di Kota Metro. Tetapi tidak menutup kemungkinan mereka juga pernah melakukan hal serupa di daerah lain. Jika ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, bisa melaporkan ke Polres Metro nanti akan kami selidiki,” ucapnya.
Modus kedua pelaku adalah mengintai kemudian melancarkan aksinya saat korban berada di tempat sepi. Dimana hanya pengendara wanita dijadikan target oleh pelaku.
“Kedua pelaku dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil kita amankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban, dompet korban beserta uang, juga handphone milik pelaku,” jelasnya.
Ia mengimbau, bagi pengendara wanita yang kerap melintasi jalanan yang sepi dapat lebih berhati-hati terhadap situasi di sekitar. Jika merasa ada yang membuntuti dapat langsung mencari tempat ramai atau mendatangi pos reaksi cepat yang tersebar di seluruh wilayah Kota Metro. (RY/Rud)