Geliat Waykanan

Adipati,Terbitkan SE Larangan Bansos Covid-19 Untuk Kepentingan Politik

Way Kanan,Lampungmediaonline.com

Bupati Way Kanan,Surati Sekretaris DPRD,Inspektur,Kepala Badan,Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Kampung se-Way Kanan untuk melarang bantuan sosial covid-19 digunakan untuk kepentingan politik.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Way Kanan H.Raden  Adipati surya,Jum’at (08/05/2020)

Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran itu berdasarkan ketentuan salah satu Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah.

“Jadi, untuk melaksanakan pembagian kegiatan bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa, kepada masyarakat terkait dampak covid-19, baik bersumber dari APBN maupun APBD, tidak mencantumkan nama maupun foto Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) tetapí cukup mencantumkan Logo dan Nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan” Jelas Adipati

“Selanjutnya pada saat penyaluran pendistribusian bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir” Papar Adipati

“Menghindari pendistrbusian bantuan sosial yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni golongan atau kelompok politik tertentu” Tandasnya

“Serta melaporkan penyaluran pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagaimana dampak covid-19 kepada Bupati Way Kanan melalui Ketua gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Way Kanan” Pungkas Adipati (hdi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top