Geliat Lamsel

Ada Pungli PPDB di SMPN 2 Jati Agung

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com  Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Seluruh sekolah dari mulai  Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Juga Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) walaupun di tengah pandemi covid 19 tidak terkecuali SMP Negeri 2 Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Namun sayang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Kecamatan Jati Agung diduga adanya pungutan Liar (Pungli) yang nilainya terbilang sangat fantastis dan terkesan di kondisikan oleh Kepala Sekolah, Pasal nya biaya sebesar sebesar Rp.930.000,- itu tanpa adanya musyawarah dengan wali siswa peserta PPDB, sehingga menjadi keluhan bagi orang tua yang anak nya menjadi peserta PPDB di sekolah tersebut.

Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pemungutan biaya dalam proses Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 43 dan 44 Tahun 2019, larangan pungutan dalam pelaksanaan PPDB 2020 tertuang pada pasal 21 ayat 2 dan ayat 3

Salah satu orang tua siswa Peserta PPDB di SMP Negeri 2 Jati Agung yang namanya engan ditulis saat ditemui Wartawan Lampung Media dikediamanya menjelaskan dirinya harus rela merogoh kocek sebesar Rp. 930.000,- untuk biaya anaknya yang diterima di SMP Negeri 2 Jati Agung Kecamatan setempat pada PPDB tahun 2020 ini. Menurutnya, dirinya sangat keberatan dengan biaya yang ditentukan sepihak oleh pihak sekolah tanpa melalui musyawarah pada dirinya sebagai orang tua siswa Peserta PPDB.

“Ini keputusan sepihak oleh Kepala sekolah karena ini tidak melalui musyawarah pada kami sebagai orang tua murid, tapi kami semua wali murid tidak bisa berkomentar, ” jelasnya sambil minta identitasnya dirahasiakan, Senin (31/8)

Dia mengatakan,” biaya PPDB yang sebesar Rp. 930.000,- itu sama sekali tidak ada penjelasan dari pihak sekolah untuk dipergunakan apa saja. Hanya pada saat itu dijelaskan oleh pihak Tata Usaha (TU) bahwa biaya Rp. 930.000,- itu di pergunakan untuk seragam siswi dan Rp. 900.000,- untuk biaya pakaian siswa Pria, dari nilai biaya itu Siswa-siswi mendapat 4 (Empat) stel pakaian seragam seperti, seragam putih biru, pramuka, batik dan pakaian olah raga, hingga saat ini yang baru dibagikan pada siswa baru 2 (dua) stel pakaian seragam,” katanya.

Dia menambahkan,” pada saat menyerahkan uang kepada pihak sekolah melalui TU.  pihak sekolah  tidak memberikan kwitansi pembayaran atau pelunasan Kepada siswa dengan alasan memang tidak ada arahan dari kepala sekolah.

” kami tidak menerima bukti pembayaran atau pelunasan seperti kwitansi dari pihak sekolah, alasannya memang tidak ada, jadi yang kami ketahui biaya pakaian untuk anak kami pada PPDB di SMP Negeri 2 Jati Agung, ya sebesar Rp. 930.000,- dikarenakan anak saya perempuan tapi kalau laki laki sebesar Rp. 900.000,- kami sangat keberatan sekali,” imbuhnya.

Sementara terpisah, Kepala Sekolah SMPN 2 Jati Agung, Retno Widianingsih S.Pd saat dikonfirmasi  mengakui kebenaran apa yang disampaikan oleh para wali murid peserta PPDB , namum dirinya membantah adanya pungli PPDB 2020, melaikan pembelian seragam .

” pada PPDB tahun 2020 ini sekolah yang dirinya pimpin mendapat 190 siswa dari Jumlah kouta sebanyak 192 siswa itupun ada 1 (satu) siswa pindahan dari pulau jawa. Dalam PPDB ini kami pihak sekolah tidak menarik biaya PPDB hanya ada biaya sebesar Rp. 930.000,- untuk siswa wanita dan Rp. 900.000,- untuk siswa pria dan itupun biaya untuk pakaian seragam murid itu sendiri, itu sudah berdasarkan rapat kami pihak sekolah dengan komite sekolah,” terangnya. Selasa (1/9)

Untuk seragam sekolah ini, masih kata Retno Widianingsih,” itu memang dikoordinir oleh pihak sekolah biar ada keseragaman dari warna maupun corak batik pakaian seragamnya. Namun, kami pihak sekolah hanya mengarahkan saja wali murid dengan tukang jahitnya, dari biaya pakaian sebesar itu, murid peserta PPDB mendapat 4 (stel) pakaian,” urainya.

Retno Widianingsih pun mengakui dari biaya pakaian seragam murid PPDB itu dirinya juga menyisihkan anggaran sebesar Rp.100.000,- dengan alasan untuk rehab bagian belakang gedung sekolah yang sudah mengelupas plasteranya namun setelah dilihat sepintas tidak terlihat adanya perbaikan pada dinding gedung sekolah.

” ya, saya jujur, dari biaya pakaian seragam murid PPDB itu sebenarnya bukan Rp. 930.000,- untuk murid wanita tapi hanya 830.000,- karena yang Rp. 100.000,- ribu untuk biaya perbaikan dinding gedung yang sudah mengelupas, begitu juga untuk biaya pakaian murid laki laki, tapi nanti biaya yang Rp. 100.000,- itu akan saya kembalikan pada wali murid,”akunya.

Ditempat yang sama, Ketua Komite SMPN2 Jati Agung, Sapril mengamini apa yang dikatakan oleh Kepala sekolah setempat, menurutnya tidak dilaksanakannya musyawarah pada wali murid peserta PPDB dikarenakan kondisi Covid-19. Apa yang sudah diputuskan oleh Kepala sekolah, itu saya sebagai Komite yang bertanggung jawab, kalau tidak musyawarah pada wali murid itu dikarenakan saat itu masih dalam pandemi Covid-19 namun ini sudah melalui musyawarah antara Kepala sekolah dengan Komite,” jelas Sapril yang sudah menjabat ketua Komite selama 16 tahun ini.

Adapun masalah biaya seragam sekolah murid peserta PPDB, sambung Sapril itu tidak masalah dikoordinir oleh pihak sekolah dikarenakan ini sudah melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama.

“walaupun ada dana yang masuk itu sudah diterapkan oleh Kepala sekolah untuk seragam dan pembangunan itupun selalu kami awasi, kalau bicara masalah pakaian seragam itu beban siapa, untuk keseragaman itu sekolah yang menentukan, kalau tidak diperbolehkan melakukan menarik biaya itu maksudnya seperti apa, ini untuk seragam lo pak,” tandasnya.

Sapril menambahkan,” untuk biaya Rp. 100.000,- yang digunakan untuk memperbaiki pembangunan gedung dikarenakan dalam Dana BOS itu tidak diperkenankan digunakan untuk rehab atau perbaikan gedung sekolah, kalau tidak minta sumbangan pada murid sekolah akan mendapat dana dari mana, kalau masalah mengacu kepada surat edaran Plt. Kadis Pendidikan Lamsel nomor 421/693/IV.02/2020 tanggal 18 mei 2020 tentang larangan pungutan dana atau Uang dalam dalih/bentuk apapun dalam kegiatan PPDB termasuk pada jenjang SMP,  Sapril sebagai Komite Sekolah akan bertanggung jawab atas pungutan Rp. 100.000,- yang dilakukan oleh Kepsek pada PPDB.

“saya bertanggung jawab apa yang sudah dilakukan oleh Kepala sekolah dalam tarikan biaya pembangunan sekolah, walaupun itu sudah ada keputusan pihak dinas pendidikan tidak Memperbolehkanya, sampai ke Dinas pun saya yang bertanggung jawab,” Imbuhnya. (Arif)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top