lampungmediaonline.com – Polisi menangkap tiga orang mucikari prostitusi online di Pekanbaru Riau yang menawarkan anak di bawah umur. Ketiganya yakni, DDS alias Odi (18), RT alias Edo (20) dan seorang wanita berinisial NU (20).
Direktur Ditreskrimum Polda Riau AKBP Surawan mengatakan, ketiganya ditangkap di Kota Pekanbaru, kemarin. Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
“Untuk tersangka RT ini memperdagangkan anak di bawah umur berusia 16 hingga 17 tahun. Sedangkan DDS memperdagangkan wanita dewasa dan untuk NU membantu keduanya tersangka itu,” ujar Surawan, kepada Rimanews yang diukutip oleh lampungmediaonline.com Kamis (22/09/2016).
Dikatakan Surawan, tersangka RT alias Edo bukan hanya sekedar menjual anak di bawah umur untuk para pelanggannya. Namun pria ini juga kerap menjajakan dirinya untuk penyuka sesama jenis dan komunitas Gay di Pekanbaru.
“Tersangka RT juga memperdagangkan dirinya sendiri untuk sesama jenis. Kami sedangkan kembangkan komunitas gay itu, seberapa luas dan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya,” ujar Surawan.
Ia menjelaskan, para korban bukanlah anak sekolah. Mereka putus sekolah karena alasan ekonomi sehingga mau dibujuk rayu oleh para tersangka untuk melayani pria hidung belang.
“Pelanggan memesan kepada para tersangka, lalu menunggu di hotel. Setelah di hotel, mereka bertransaksi,” kata Surawan.
Sekali transaksi, gadis di bawah umur ini dibayar uang Rp 3 juta untuk short time. Namun uang itu tidak seutuhnya untuk mereka, melainkan dibagi ke mucikari masing-masing.
“Untuk anak di bawah umur sekali transaksi Rp 3 juta. Itu dibagi-bagi lagi, Rp 2 juta untuk mucikari dan Rp 1 juta untuk korban,” kata Surawan.
Surawan menyatakan pengungkapan prostitusi online ini bermula dari penelusuran Tim Cyber Patrol Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada salah satu akun Facebook bernama ‘Alvin Maulana’ yang diduga menyajikan layanan seks bagi pria hidung belang.
Kemudian, pada Selasa (20/0916) malam, menyamar sebagai pria hidung belang, petugas memancing pelaku dengan memesan dua orang anak dibawah umur.