Geliat Bandar Lampung

TRC PPA Reginoal Lampung Desak APH Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Di Lampung Barat

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com  Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Regional Lampung, mendesak Polisi segera tangkap dan memproses pidana pelaku pembunuhan anak di Lampung Barat.

Seperti ramai diberitakan Media terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Pemangku Datar Mayan, Pekon Sri Menanti Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat, Pada Kamis (27/4).

Diketahui korban pembunuhan merupakan anak usia dini berinisial AF (6) dan terduga pelaku merupakan paman korban berinisial IR (22). Terduga pelaku IR (22) membunuh AF (6) yang merupakan keponakannya sendiri dengan cara menggorok lehernya.

Kejadian Pembunuhan sadis di Kabupaten Lampung Barat itu mendapat perhatian khusus dari M. Gufron selaku Koordinator TRC PPA Provinsi Lampung. Pihaknya menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga korban dan juga turut mendorong Pihak Kepolisian untuk bergerak cepat menangkap terduga pelaku.

” Kami segenap Stake Holder Perlindungan Anak di Indonesia, khususnya regional Lampung menyampaikan duka cita yang
mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang di alami anak ini. Kami juga mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat menangkap terduga pelaku yang tidak lain adalah keluarga kandung korban,” Kata M. Gufron di Kediamannya, Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (27/4).

” Kami juga meminta APH dalam hal ini Kepolisian Polres Lampung Barat Polda Lampung, untuk segera menangkap pelaku dan mendesak pihak kejaksaan dan Hakim di Pengadilan Negeri Lampung Barat untuk menjerat pelaku dengan ancaman pasal yang paling berat atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” Papar Gufron.

M. Gufron menambahkan, penegakan hukum perlu dilakukan guna memberikan efek jera terhadap siapapun, orang dewasa yang melakukan kekerasaan terhadap anak apalagi hingga menghilangkan nyawa anak.
Parahnya, terduga pelaku adalah paman korban yang seharusnya menjadi pelindung dilingkungan keluarga.

” Sesuai dengan amanah Roh dalam perlindungan anak, bahwa yang menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak adalah dimulai dari keluarga, namun miris sekali kenapa seorang paman tega membunuh keponakannya sendiri, kasus ini harus menjadi perhatian khusus,” Jelas Gufron.

M. Gufron yang juga sempat menjadi Sekjen di Satgas Perlindungan Anak Indonesia (2008-2015) itu meminta kepada seluruh stake holder perlindungan anak agar turut serta mengawal kasus ini.

” Mari, seluruh stake holder perlindungan anak diantaranya rekan-rekan media untuk mengawal kasus ini, agar APH segera melakukan langkah hukum yg tegas terukur untuk dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi pemenuhan hak anak kapan saja dan dimana saja,” Tegas Gufron. (ARF).

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top