Metro, lampungmediaonline.com – Dalam Rapat Paripurna Kota Metro tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro diketahui Struktur Organisasi Pemkot Metro Makin Gemuk. Dari 11 dinas saat ini, Pemkot Metro mengusulkan penambahan delapan dinas. “Memang satu yang hilang karena dilebur. Tapi yang nambah banyak. Satu hilang tumbuh delapan. Dari 11 dinas saat ini, diusulkan jadi 19 dinas,” terang Basuki, Ketua Komisi I mewakili fraksi-fraksi DPRD selepas memberi pandangan umum fraksi atas usulan raperda perangkat daerah Metro, saptu(17/9).
Ia mengaku, pihaknya menerima usulan dinas dari pemerintah. Namun, dewan masih akan menilai berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016, apakah 19 dinas yang diusulkan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan, dan melihat efisiensi maupun efektivitas kerja. “Kita sepakat. Tapi belum tentu kita setuju. Organisasi harus menganut azaz kaya fungsi miskin struktur. Bukan sebaliknya, banyak struktur tapi miskin fungsi. Ini masih kita bahas. Karena jika 19 ini jadi, kan ada 19 eselon II atau kepala dinas yang sebelumnya 11. Ya pasti nambah biaya belanja pegawai kan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada periode 2009-2014, DPRD dan Pemkot Metro telah sepakat dengan melihat efisiensi dan efektivitas kerja perangkat daerah mengerucutkan 16 dinas menjadi 11 dinas. Hal tersebut juga telah memerhatikan nomenklatur. “Luas wilayah dan jumlah penduduk kita ini kan berbeda dengan daerah lain. Yang paling penting kan disesuaikan dengan kebutuhan kita. Karena tiap daerah itu beda-beda. Jadi untuk apa organisasi bengkak. Malah membebankan APBD. Padahal tujuan pusat keluarkan PP 18 itu kan supaya APBD ideal,” katanya.
Basuki menambahkan, dalam dua tahun anggaran APBD Metro, DPRD dan Pemerintah telah berhasil menjadikan anggaran yang proporsional. Dimana pada APBD 2015, antara belanja publik dan belanja pegawai perbandingannya 52 persen dan 48 persen. Pun demikian APBD 2016 menjadi 49 persen berbanding 51 persen dari keseluruhan APBD. “Jadi kondisi dan kebutuhan daerah serta struktur keuangan ini harus diperhatikan. Jangan sampai, belanja pegawai kita lebih besar dari pada belanja publik gara-gara organisasi yang bengkak,” imbuhnya.
Menanggapinya, Wali Kota Metro Achmad Pairin mengaku usulan raperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah setempat telah mengikuti kaidah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. “Kami pada prinsipnya sependapat terkait struktur kaya fungsi. Dan usulan telah mengikuti PP 18. Namun, untuk kesempurnaan perda, ini memang perlu dilakukan pembahasan bersama-sama,” ujarnya saat memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Pairin mengaku, penentuan besaran tipelogi perangkat daerah juga telah dilakukan validasi kesesuaian data dalam sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan. “Dan terkait usulan peraturan fungsi dan tugas perangkat daerah, kami juga sepakat dan akan menindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah,” tuntasnya.(nur/rud)