UU Cipta Kerja Memudahkan Investor Masuk Indonesia
Oleh : Shenna Aprilya Zahra
UU Cipta Kerja akan menjadi wadah untuk memudahkan investor masuk ke Indonesia. Hal ini karena UU ini memiliki klaster investasi, yang akan memangkas birokrasi sehingga para penanam modal asing mau berbisnis di Indonesia. Dengan banyaknya investasi maka akan menguntungkan karena menambah devisa negara.
Investasi adalah salah satu cara agar sebuah usaha bertahan, karena dengan uang dari penanam modal, produksi di pabrik akan dimulai lagi dan pekerja bisa digaji lagi. Namun sayangnya, investor asing selama ini memilih negara tetangga untuk menanamkan modal, karena panjangnya birokrasi. Hal ini sangat disayangkan karena sebenarnya Indonesia adalah pasar yang potensial.
Untuk mengatasi hal ini, DPR mensahkan UU Cipta Kerja pada Maret 2023. Dalam UU ini, ada jaminan kemudahan dalam berinvestasi bagi penanam modal asing.
Ada perubahan dalam ketentuan bisnis di Indonesia. Antara lain aspek kemudahan berusaha, pemberdayaan UMKM, percepatan proyek strategis nasional, peningkatan hak pekerja, dan peningkatan sistem investasi.
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR dinilai memberi kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja di Indonesia.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nindyo Pramono, mengatakan dengan sahnya menjadi UU maka regulasi tersebut mengikat dan diharapkan menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
Nindyo menambahkan, manfaat penting dari pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah berkaitan dengan ‘ease of doing business’ di Indonesia. Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, jelasnya, kalah bersaing jauh dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus investasi yang masuk ke Indonesia.
Ketika pemerintah serius dalam meningkatkan sistem investasi, maka yang diubah pertama kali adalah birokrasinya. Pengusaha asing mau masuk ke Indonesia karena ada jaminan kemudahan dalam mengurus perizinan. Prosesnya hanya butuh waktu kira-kira seminggu. Beda jauh seperti dulu, yang harus menunggu hingga berbulan-bulan.
Proses yang lambat ini yang akhirnya membuat investor asing kapok untuk bekerja sama di Indonesia. Apalagi ketika akan mempercepatnya, malah diminta uang pelicin oleh oknum. Namun ketika perizinan bisa lebih cepat, dan dilakukan va online, mereka akan mengurungkan niatnya untuk keluar dari Indonesia.
Bagi investor asing, waktu adalah uang. Jadi mereka sangat menghargai aturan dalam UU Cipta Kerja yang mempercepat perizinan. Mereka juga senang akan inovasi pengurusan legalitas online. Sehingga tidak harus bertemu dengan oknum pegawai yang suka korupsi. Secara tidak langsung, UU Cipta Kerja juga memberantas KKN di Indonesia.
Ketika pengusaha asing masuk ke Indonesia, maka pengusaha lokal bisa memberi proposal kerja sama. Mereka sudah punya produk yang cukup memiliki nama di negeri ini. Dengan dana dari investor asing, maka usaha UMKM lokal bisa bangkit lagi. Karena ada suntikan modal dari mereka.
Saat pengusaha UMKM Indonesia bangkit lagi, maka mereka bisa bernafas lega. Karena tak harus bingung mencari pinjaman tanpa agunan, bahkan terjebak kejamnya rentenir. Namun mereka bisa memproduksi barang lagi dan memasarkannya, berkat dana dan suntkan motivasi dari pengusaha asing.
Kerja sama ini jelas menguntungkan dan tidak bisa dikatakan penjajahan, seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang. Karena pengusaha asing maupun pengusaha lokal punya kekuatan sendiri-sendiri. Mustahil pengusaha asing menjajah, karena mereka terikat perjanjian kerjasama dengan pebisnis lokal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang lengkap dengan peraturan pelaksanaannya akan memberi kepastian, kemudahan berusaha, dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga menambah kepercayaan.
Dalam artian, UU Cipta Kerja akan menarik banyak investor karena mereka diberi kepastian dalam berbisnis di Indonesia. Jika ada UU sebagai payung hukum maka mereka akan masuk ke negeri ini dengan optimis, karena tidak takut akan birokrasi yang panjang dan sangat melelahkan. apalagi pengurusan perizinan juga hanya sebentar dan bisa secara online, sehingga hemat waktu dan biaya.
Menurut penelitian dari sebuah lembaga survey, Indonesia menempati posisi ke-4 dari negara-negara di seluruh dunia, sebagai tempat favorit untuk berinvestasi, bagi negara-negara di Eropa dan Amerika. Hal ini sangat membanggakan karena negeri ini dianggap sebagai tempat yang tepat untuk menanamkan modal bagi pengusaha asing.
Investai dari Eropa dan Amerika tentu berkualitas tinggi karena mereka tidak main-main dalam menanamkan modal, bisa sampai miliaran rupiah. Kerja sama yang saling menguntungkan akan terjadi sehingga perekonomian negara bangkit setelah dihantam badai pandemi dan investor juga mendapat keuntungan yang cukup besar.
UU Cipta Kerja menjadi wadah untuk memudahkan investor asing masuk ke Indonesia karena memiliki klaster investasi. Dengan kemudahan ini maka penanaman modal asing akan makin marak dan membuat dunia bisnis dan investasi ma kin dinamis. Perekonomian Indonesia akan makin maju.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara