Geliat Tanggamus

Bupati Tanggamus Membuka Acara RPJMD

Tanggamus, lampungmediaonline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanggamus menggelar konsultasi publik penyusunan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2013-2018. Acara yang dipusatkan di Hotel 21 Gisting itu dibuka langsung Bupati Tanggamus Hi.Bambang Kurniawan,S.T, Rabu (14/9) kemarin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi,M.Pd.I, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Forkopimda, Bappeda provinsi Lampung yang diwakili Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung Elvira Umi Hani,S.STP anggota DPRD Basuki, Kurnain, Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Tanggamus dan seluruh camat.

Kepala Bappeda Tanggamus Hi.Hendra Wijaya Mega,S.T,M.T,M.M yang juga merupakan ketua panitia pelaksana kegiatan mengatakan bahwa kegunaan konsultasi publik penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2013-2018 ini adalah sebagai acuan dalam penyempurnaan rancangan awal perubahan tahun 2013-2018 yang akan dibahas lebih lanjut menjadi rancangan akhir dan ranperda tentang perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2013-2018.

“Tujuan pelaksanaan konsultasi publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2013-2018,” ujar Hendra.

Adapun sasaran konsultasi publik ini lanjut Hendra, yaitu tercapainya keselarasan dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang memadukan berbagai aspirasi masyarakat.

“Mekanisme yang digunakan dalam konsultasi publik ini adalah seluruh peserta akan mendengarkan arahan dan paparan dari bupati Tanggamus, dilanjutkan penyampaian kepala Bappeda Provinsi Lampung tentang pokok-pokok sinergitas dan harmonisasi RPJMN dan RPJMD provinsi Lampung 2015-2019 yang harus disesuaikan pada RPJMD Kabupaten Tanggamus dan dilanjutkan dengan diskusi untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholders,” terang Hendra.

Bupati Tanggamus dalam pengarahannya mengatakan, konsultasi publik, penyusunan perubahan RPJMD yang dilaksanakan merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 354 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ayat 4 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, salah satunya yang dilakukan dalam bentuk konsultasi publik.

Dalam kesempatan itu, bupati berpesan kepada seluruh perencana yang ada di SKPD maupun kecamatan bahwa untuk memaksimalkan pencapaian kinerja pada akhir periode RPJMD Kabupaten Tanggamus dalam sisa dua tahun anggaran yang akan dilalui mendatang, sebaiknya program dan kegiatan memperhatikan beberapa point, pertama didalam penyusunan suatu kegiatan harus jelas indikator kinerjanya, baik indikator keluaran maupun indikantor hasil yang akan dicapai, sehingga dapat dilakukan pengukuran kinerja terhadap setiap kegiatan dalam rangka menilai tingkat keberhasilan suatu SKPD dalam proses mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tanggamus.

“Kedua, didalam perumusan suatu kegiatan harus mampu untuk dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan dengan kata lain perencanaan disusun dengan memperhatikan kemampuan dan sumber daya yang tersedia. Ketiga agar memperhatikan sinergitas baik didalam SKPD itu sendiri maupun lintas SKPD,” harap Bambang.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top