Geliat Tanggamus

Nelayan Teluk Semaka Harus Sigap Memberi Laporan Kepada Polairud

Tanggamus, lampungmediaonline.com – Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Kota Agung meminta kepada para nelayan yang ada di pesisir pantai teluk semaka, untuk sigap memberikan laporan kepada anggota Polairud Kota Agung yang bertugas di Pos yang berlokasi di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat, bilamana mendapati adanya kehilangan alat tangkap ikan yang selama ini menjadi keluhan. “Selama saya bertugas lima bulan lamanya di Pospolairud Kota Agung, belum pernah menerima adanya laporan kehilangan alat tangkap dari para nelayan. Karena memang nelayan disini itu sulit untuk melapor. Saya tidak tahu pasti sih apa alasannya, apa karena belum pas, atau memang karena ada faktor lainnya,” kata Anggota Kapal Polairud Ismail mewakili Kepala Pos Polairud Kota Agung Sofyan, Rabu (14/9).

Dirinya menegaskan, bilamana para nelayan tersebut melaporkan adanya tindakan pencurian alat tangkap nelayan yang selama ini di perbincangkan dikalangan nelayan kepada pos polairud setempat. Maka langsung akan di tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan terhadap oknum yang kerap menjarah bagan (Kapal tangkap ikan) nelayan dan mengambil alat tangkap ikan. Akan tetapi, apa yang ingin diselidiki, bilama laporan saja tidak ada. “Bagan nya saja ditinggal di tengah laut, tanpa ada satu orang awak bagan yang menjaganya. Ya dengan demikian para penjarah kapal nelayan dengan leluasa beraksi. Lagi pula kan, kita sulit untuk memantaunya. Kalau ada kehilangan, nelayan juga tidak mau melapor ke pos polairud. Jadi bagaimana kita mau menindak lanjutinya,” ucapnya.

Ismail juga menjelaskan, selama ini pihak Polairud Kota Agung selalu berupaya meningkatkan pengawasan terhadap keamanan perairan teluk semaka dari segi apapun. Dan tentunya, pengawasan yang dilakukan merupakan gabungan dari TNI AL, Syahbandar, DKP Tanggamus. Namun, pihaknya juga tidak mungkin untuk melakukan patroli kapal nelayan dengan satu persatu, karena terkadang bagan nelayan disandarkan tidak disatu tempat. “Maka dari itu diperlukan kesadaran dari masyarakat terutama nelayan untuk sekiranya melakukan penjagaan terhadap kapal bagan miliknya masing-masing. Dengan demikian, aksi pencurian alat tangkap bisa diminimalisir. Kalau soal keamanan, kan di lokasi ada TNI AL dan kami, jadi kalau ada apa-apa, ya segera laporkan saja. Kalau tidak ada laporan, maka kami anggap aman,” jelasnya.

Soal adanya pengeboman ikan yang masih marak di perairan teluk semaka. Ismail meminta kepada para nelayan untuk memberikan laporan bila ada aktifitas pengeboman ikan. “Kita ini kan juga ada kekurangannya, jadi butuh juga adanya laporan dari para nelayan. Jadi kalau ada, langsung lapor. Karena gak mungkin kita gak akan tindak lanjuti laporan tersebut,” ucapnya.

Ismail menegaskan, apapun alasannya. Melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang dan telah tertuang di undang-undang tetap salah. “Dan jika tertangkap akan diproses dan dijerat dengan pasal yang sesuai aturan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pasal 84 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja di wilayah perairan RI melakukan pengkapan ikan atau budidaya menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak/cara lain yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan/ikanakan dikenakan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar,” tukasnya
(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top