Geliat Pringsewu

Bak Binatang, Seorang Ayah Di Lampung Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak 2019

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Bejat, Nafsu melihat tubuh dua anak kandungnya, bapak di Lampung memperkosa darah dagingnya itu.

Pelaku, Darmanto (39), warga Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung memperkosa dua anaknya yang masih SD dan SMP sejak Oktober 2019.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pagelaran menangkap Darmanto saat sedang tidur di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya mencabuli kedua putrinya.

Darmanto pertama kali menyetubuhi anak sulungnya saat korban kelas 4 SD tahun 2019 silam. Sebelum memperkosa putrinya, Darmanto mengaku terlebih dahulu menenggak minuman keras.

Pelaku nafsu melihat tubuh anaknya saat korban dan istrinya sedang tidur.

“Saya pulang setelah minum tuak sekitar jam 12 malam, kemudian saya memperkosa anak kandung,” kata Darmanto, Sabtu (11/3/2023).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban mengalami pendarahan. Untuk mengelabui istri, keesokan harinya Darmanto berpura-pura membawa anaknya bersama sang istri ke puskesmas.

“Saya cuma menutup-nutupi saja membawanya ke puskesmas. Saya tanya (ke petugas medis) kenapa ini bu. Anaknya disetubuhi orang dan sudah tidak perawan lagi,” ungkap Darmanto, menirukan jawaban petugas medis puskesmas.

Selanjutnya pelaku memperkosa anak keduanya pada November 2022. Namun saat hendak menyetubuhi anaknya yang sedang tertidur, sang istri memergokinya.

“Pelaku menyetubuhi anaknya dalam pengaruh minuman keras jenis tuak pada Oktober 2019 dan November 2022,” kata Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh.

Bibi korban curiga melihat perilaku janggal kedua keponakannya. Awalnya korban tidak mengaku, tetapi setelah didesak akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Sang Bibi lalu memberitahukan kepada ibu korban, hingga melapor ke polisi,” ungkap Hasbulloh.

Tersangka mengaku mencabuli kedua anak kandungnya masing-masing hanya satu kali dan dua kali, dengan memberi tuak saat hendak disetubuhi.

“Tersangka juga mengaku melakukan itu karena istrinya sedang datang bulan,” ujar Hasbulloh.

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku orang tua kandung. (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top