Pringsewu, www.lmpungmediaonline.com Tetap lakukan penarikan sumbangan dan SPP meski ada larangan Dinas Pendidikan dan Gubernur Lampung, Hal ini di Zarrahudin, S.E., M.M. selaku kepala sekolah SMK Muhammadiyah Pringsewu yang berada di jalan Pemuda Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Zarrahudin, S.E., M.M. yang sudah lebih dari dua tahun menjabat sebagai kepala sekolah tersebut kepada awak media saat di konfirmasi diruang kerjanya (04/03) “edaran Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, itu tidak saya berlakukan di sekolah saya, menurut saya untuk sekolah suwasta lainnya pun gak ada yang menggeratiskan biaya sekolah” meskipun tahun 2020-2022 masih ada pandemi Covid 19.
Menurutnya kalau murid sekolah di tempatnya di gratiskan guru guru mau di bayar pakai apa, “kalau sekolah gratis guru mau di gaji dengan apa mas boleh di cek dengan sekolah lain SPP Sekolah sayablebih murah dari sekolah sekolah swasta lainnya dan.”ungkapnya”
Kalau sekolah hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS jelas tidak akan mencukupi untuk menggaji guru karena dana BOS hanya untuk fisik sekolah dan disekolah kami ada guru produktif yang bayaran mreka cukup besar.”imbuhnya”
Padahal jelas dalam edaran Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang saat itu di edarkan untuk skup jangkauan Sekolah SMA/SMK Negeri maupun suasta penerima BOS dan BOSDA se-provinsi lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pernah mengatakan bila Kadisdikbud melanggar Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak menarik SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.(Wen)