Lampung Utara, lampungmediaonline.com – Polres Lampung Utara (Lampura) menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan terhadap Vina Lindia (17) siswi SMK Muhamadiyah Kotabumi, oleh tiga tersangka Dedi Wijaya (28) warga pasar pagi Kotabumi, Budiyono (24) dan Ari Purnomo (29 di Perkebunan Sawit Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi selatan Selasa (2/8). Dalam reka ulang yang dilaksanakan dilokasi berebeda dari tempat sebenarnya, posisi Dedi Wijjaya dilakukan oleh peran pengganti, karena tersangka meninggal dunia sehari setelah diamankan.
Proses rekonstruksi dilakukan ketiganya sebanyak 36 adegan. Dimana, terlihat dari awal ketiganya sengaja mengikuti korban untuk mengambil handphone dan uangnya.
Sesampai dilokasi pinggir sungai, para pelaku mengeksekusi korban. Saat itu, tersangka Ari memukul korban terlebih dahulu hingga terjatuh, selanjutnya tersangka lainnya (Dedi, dan Budiyono) ikut memukul korban dengan kayu. Saat setengah sadar, para pelaku mengambil HP dan uang korban.
Tak sampai disitu, muncul niat para pelaku untuk memperkosa Vina secara bergilir, yang dimulai oleh Dedi lalu Budiyono dan Ari. Bahkan, aksi sadis dilakukan oleh Dedi, dengan memasukkan batang singkong kedalam kemaluan korban.
Selanjutnya, tersangka Dedi dan Ari kembali memukul korban hingga tewas. Sebelum dibuang ke sungai, para pelaku mengenakn kembali pakaian korban.
Berdasarkan pantauan, reka ulang disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Supriyanto, Kasi Pidum Kejari Kotabumi Indra Gunawan, dan para tersangk mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya sengaja mengalihkan lokasi reka ulang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.”Rekonstruksi kasus ini untuk memperjelas peran masing-masing tersangka,”singkat Supriyanto.
Untuk diketahui, Fina Lindia (17) warga LK III, Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi, ditemukan tak bernyawa mengapung di aliran Way Batanghari Dusun Ulak Durian, Desa Bandar Agung, Kotabumi Ilir, Senin (9/5) sekitar pukul 11.00 Wib. Dugaan sementara saat itu, Fina merupakan korban pembunuhan. Dan dihari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib, Polres setempat membekuk tiga pelaku yakni Dedi Wijaya (28) warga pasar pagi Kotabumi, Budiyono (24) dan Ari Purnomo (29) keduanya warga Sindang Sari Kotabumi. Dimana, dari keterangan ketiganya mengakui telah memperkosa dan membunuh Fina. (Arief).