Tanggamus, lampungmediaonline.com -Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Tanggamus melaksanakan kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). KIM bertujuan utama membuat masyarakat di seluruh kecamatan Bumi Begawi Jejama melek informasi segala media serta dampaknya.
Hal itu merupakan implementasi dari kebijakan Permenkominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010, tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial; Permenkominfo No. 22/PER/M/KOMINFO/04/2010, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kominfo di Kabupaten/Kota; dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kabid Hubungan Masyarakat (Humas), Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Derius Putrawan menyatakan, KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat yang melaksanakan aktivitas informasi. Hal itu meliputi menerima, mencari, mengolah, memanfaatkan dan menyebarluaskan informasi. Untuk membentuk masyarakat yang informatif dan inovatif serta memiliki daya saing dan nilai tambah.
“Dalam pelaksanaannya Diskominfo Tanggamus mensosialisasikan pentingnya KIM kepada masyarakat di kecamatan dan pekon yang menjadi sasaran. Kemudian masyarakat diarahkan untuk membentuk KIM di pekon sasaran. Selanjutnya Diskominfo melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi terhadap KIM, agar KIM mampu menjalankan fungsi KIM sebagaimana mestinya,” ujar Derius, mendampingi Kepala Diskominfosandi Tanggamus Sabaruddin.
Pembinaan dan pendampingan yang dilakukan, kata dia, dalam bentuk penyuluhan tentang pengetahuan dan keterampilan anggota KIM dalam mencari, mengolah, memanfaatkan dan menyebarkan informasi. Selain itu untuk mendukung aktifitas KIM, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga akan memfasilitasi dalam bentuk peningkatan akses informasi. Caranya dengan memberikan bahan informasi seperti diktat, buku, leaflet, brosur atau banner.
“Termasuk bantuan sarana akses informasi bagi KIM, yaitu berupa 1 unit komputer netbook untuk 1 KIM, sehingga KIM dapat berjalan sebagaimana mestinya. Yang juga penting untuk dilakukan adalah mengarahkan KIM untuk mampu menjadi stimulus di tengah masyarakat. Agar masyarakat memiliki kemampuan dan menerima manfaat yang sama dengan anggota KIM atas keberadaan informasi,” jelas Derius.
Sejak tahun 2014, Pemkab Tanggamus telah memfasilitasi terbentuknya 10 KIM di 10 kecamatan se-Tanggamus. Sedangkan pada tahun 2016 ini kembali akan dibentuk 10 KIM di 10 kecamatan lainnya. Sehingga jumlah nanti mencapai 20 KIM, atau 1 KIM di setiap kecamatan. Meskipun sesuai pedoman pengembangan KIM dari Kemkominfo, idealnya KIM berada di setiap desa, namun dikarenakan anggaran yang terbatas untuk kegiatan sosialisasi, pendampingan dan fasilitasi KIM, maka di Kabupaten Tanggamus KIM baru terbentuk dengan jumlah minimal sesuai SPM Kemkominfo.
“Mengingat tujuan dan manfaatnya yang sangat baik bagi masyarakat, tentunya program ini akan kami laksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh. Ke depan kami akan mengupayakan agar KIM dapat terbentuk di setiap pekon. Utamanya pekon-pekon yang telah tersedia akses internet, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Tanggamus. Dalam membentuk masyarakat Tanggamus yang informatif dan inovatif serta memiliki daya saing dan nilai tambah. Demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Tanggamus yang unggul, berdaya saing, maju dan sejahtera,” tandas Derius.
Harus diakui, saat ini kesenjangan informasi masih terjadi di masyarakat. Di mana tidak semua masyarakat mendapatkan akses informasi yang memadai. Di sisi lain dari keberadaan informasi, terdapat pula kondisi di mana sebagian masyarakat masih belum pandai dalam menyikapi informasi. Artinya masih terdapat masyarakat yang dirugikan, karena mendapatkan informasi yang salah, seperti adanya penipuan melalui SMS, telepon, surat edaran atau dalam berinteraksi dengan internet, atau adanya kecenderungan sebagian masyarakat yang menyalahgunakan akses informasi untuk kepentingan negatif.
Demikian juga kerap terjadi singgungan, perpecahan bahkan aksi anarkis di tengah masyarakat, akibat adanya informasi yang provokatif. Sehingga berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya di satu sisi pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar akses informasi semakin meningkat, baik akses informasi melalui media massa, media luar ruang, media telekomunikasi atau internet.
“Namun di sisi lain pemerintah juga harus mampu mempersiapkan masyarakatnya agar terhindar dari dampak negatif informasi. Sebaliknya manfaat dan dampak positif dari informasilah yang seharusnya didapat dan berkembang di tengah masyarakat. Untuk itu tentu diperlukan upaya secara menyeluruh, baik dalam meningkatkan akses informasi, juga dalam memberikan literasi kepada masyarakat. Agar selain akses informasi meningkat, masyarakat juga dapat mengetahui apakah suatu informasi itu layak dikonsumsi atau tidak, bagaimana tingkat kebenarannya, tingkat bahayanya, serta dampaknya,” papar Derius.
Demikian juga dengan pemanfaatannya, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan informasi untuk meningkatkan daya saing, melalui peningkatan pengetahuan dan wawasan masyarakat, yang akan memberikan nilai tambah, baik secara kognitif maupun ekonomi. Sehingga keberadaan informasi akan membentuk masyarakat yang informatif dan inovatif serta memiliki daya saing dan nilai tambah.
“Apalagi saat ini kita telah berada di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Di mana semua produk barang dan jasa yang ada di kawasan ASEAN, bebas bea masuk dan dijual di kawasan ASEAN. Negara kita yang memiliki jumlah penduduk terbesar di antara Negara ASEAN, tentu menjadi pasar yang menggiurkan bagi negara lain. Dalam hal ini jangan sampai kita hanya menjadi sasaran pasar dari negara lain. Sebaliknya kita harus mampu lebih banyak menjual barang dan jasa kita agar mendapatkan keuntungan dari kebijakan MEA ini. Untuk itu maka kita harus mempersiapkan diri kita, agar mampu bersaing dalam pasar MEA. Bahkan pasar global. Sehingga kita mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut, yang akan meningkatkan kesejahteraan bangsa kita,” tutup Derius.(man)
Terkirim dari: Lenovo A859