Geliat Lamsel

DPW JPKP Lampung Kutuk Keras Penahanan Ijazah Siswa Oleh Pihak Sekolah SMKN 1 Tanjung Sari

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis, mengutuk keras terkait penahanan Ijazah siswa oleh pihak SMKN 1 Tanjung Sari, dengan dalih menunggak iuran SPP.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPW JPKP di Rumah Singgah, DPW JPKP Provinsi Lampung, Jl. Nusantara 6 Nomor 70 Labuhan Ratu Bandar Lampung, Selasa (25/10).

Dugaan penahanan Ijazah yang terjadi di SMKN 1 Tanjung Sari, diketahui berawal dari laporan salah satu wali murid kepada Divisi Pendidikan DPW Provinsi Lampung, terkait Ijazah anaknya yang di tahan pihak sekolah sebab menunggak iuran SPP.

Kemudian salah satu wali murid tersebut berharap agar DPW JPKP Provinsi Lampung dapat mendampingi dan mengurangi permasalahan tersebut, agar mendapatkan solusi.

Lantas dengan adanya laporan itu, melalui Divisi Pendidikan dan Divisi Investigasi DPW JPKP Provinsi Lampung, pada hari senin tanggal 24 Oktober 2022 menyambangi pihak SMKN 1 Tanjung Sari, guna mempertanyakan dan konfirmasi terkait penahanan Ijazah tersebut. Namun, pihak sekolah dalam hal ini, Kepala Sekolah terkesan enggan ditemui, dengan alasan harus bersurat terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis, mengaku geram dan sudah menaruh curiga dengan carut marutnya dugaan pungli pada sektor pendidikan di Provinsi Lampung ini.

” Dalam hal ini DPW sudah mencurigai, bahwa didunia pendidikan Provinsi Lampung terutama SMP, SMA ataupun SMK banyak sekali dugaan praktik pungli, yang mana pada praktiknya, pungli tersebut mengatas namakan iuran Komite, ” Kata Juliansyah Lubis.

” Adapun hasil temuan dari Divisi Pendidikan DPW Provinsi Lampung, terkait Ijazah yang ditahan oleh pihak SMKN 1 Tanjung Sari, sudah jelas hal itu disebabkan karena ada uang yang belum masuk ke Pihak Sekolah, kalau sudah lunas pasti Ijazahnya tidak ditahan, ini namanya pembodohan. Apakah setiap tahun harus seperti ini terus kejadiannya, ” Tegas dia.

Dia melanjutkan bahwa, mengapa di Provinsi lain, Seperti Jawa Tengah dan Bandung biaya pendidikan bisa gratis, sementara di Provinsi Lampung tidak gratis, dan masih banyak praktik pungli dengan mengatasnamakan iruan Komite.

” Kenapa di Provinsi Lampung marak terjadi dugaan pungli di sektor pendidikan seperti ini, apalagi ini terjadi ditengah pandemi Covid 19. Sangat jelas memberatkan masyarakat, padahal tidak dalam keadaan pandemipun pungutan itu dilarang, hal itu tertuang dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016, ” Ungkapnya.

” Walaupun, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, sempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung, hal itu tidak menjadi tolak ukur untuk Sekolah Sekolah dapat semena mena dalam pungutan, ” Kata Lubis.

” Kenapa saya sampaikan begitu, karena kebanyakan sekolah sekolah di Provinsi Lampung, salah menginterpretasikan SE Gubernur Nomor 61 tahun 2020. Fakta dilapangan, pihak sekolah dan komite malah memungut dengan nilai yang cukup fantastis. Begini ya, menurut saya, sangat beda sekali antara sumbangan dan pungutan, kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, sedangkan iuran atau pungutan nilainya ditetapkan, masyarakat harus tau itu, ” Tegas Lubis.

Masih kata Lubis, bahkan pihaknya juga sempat menerima laporan dari wali murid terkait, ada salah satu sekolah SMA/SMK di Provinsi Lampung ini, yang meminta atau memungut setiap siswa sebesar Rp. 4000.000,- sampai Rp. 5.000.000,- Per tahunnya dengan dalih sumbangan Komite.

” Ini merupakan kejahatan yang terstruktur dan masif, mari kita semua bersama-bersama menolak praktik pungli di sektor pendidikan yang senantiasa terjadi di Provinsi Lampung ini. Tidak masuk akal sekali, pungutan itu dilakukan dengan dalih untuk membangun gedung-gedung sekolah, padahal pembangunan gedung sekolah itu sudah ada anggarannya dari pusat, melalui Dana Alokasi Kusus (DAK). Adapun peran serta wali murid atau masyarakat dalam pendanaan di sektor pendidikan sifatnya hanya alakadarnya saja, jangan ditentukan nilainya, ” Tegas Lubis.

Menurut pria berdarah Batak itu, jika pungutan-pungutan tersebut dikumpulkan diduga akan menimbulkan angka yang sangat fantastis. Bahkan pihaknya (Juliansyah Lubis. Red) juga menilai birokrasi di Provinsi Lampung ini lemah, sebab Kadis Pendidikan, Drs. Sulpakar, M.M, pada saat ini juga menjabat sebagai PJ Bupati Kabupaten Mesuji.

” Menurut saya, birokrasi di Provinsi Lampung ini lemah, sebab Kadisdik juga menjabat PJ Bupati Kabupaten Mesuji, padahal saat ini, sektor pendidikan di Provinsi Lampung amburadul terkait dengan banyaknya dugaan pungli yang merebak di seluruh kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, ” Kata dia.

” Kepada Bapak Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Saya Juliyansyah Lubis atas nama DPW JPKP Provinsi Lampung meminta kepada Gubernur agar dapat meriview ulang jabatan Kadisdik yang double Job. Apa tidak ada orang pintar lagi Pak Gubernur di Provinsi Lampung ini, yang dapat mengisi PJ Bupati Kabupaten Mesuji. Sementara sektor pendidikan saja masih berantakan dipegang Sulpakar. Saya minta kebijakan Pak Gubernur agar meriview ulang jabatan Kadisdik Provinsi Lampung,” Papar Lubis.

Terkait dengan ditahannya Ijazah siswa SMKN 1 Tanjung Sari, DPW JPKP Lampung akan menyikapi hal tersebut dengan melaporkan hal itu kepada dinas terkait serta Polda Lampung dan juga Kejati Provinsi Lampung.

” Surat laporan sudah kami buat, besok akan kami sampaikan surat laporan tersebut ke instansi terkait. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi di Provinsi Lampung. Jika tidak ada tanggapan, kami akan laporkan kepada Ketua Umum DPP JPKP, Maret Samuel Sueken terkait amburadulnya pendidikan di Provinsi Lampung khususnya permasalahan dugaan pungutan liar, ” Tegas Lubis.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Jajaran DPD, DPC dan atau DPAC JPKP Provinsi Lampung agar dapat melayani masyarakat dengan baik, terkait laporan dugaan pungli di Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa masing masing.

” JPKP adalah mata dan telinga Pak Jokowi, jangan sampai apa yang sudah menjadi program Pak Jokowi, tidak sampai ke rakyat. Fungsi kita semua mendampingi dan mengurai apa yang menjadi keluhan masyarakat, ” Kata Lubis

” Kepada seluruh jajaran agar dapat mengurai semua permasalahan, jika masyarakat meminta pendampingan JPKP. Terakhir saya harap, kepada Kadisdik Provinsi Lampung dengan adanya kejadian ini, dapat memperhatikan praktik pungli yang dilakukan sekolah-sekolah SMA/SMK dan juga SMP di wilayah Provinsi Lampung. Sudah seharusnya Disdik Provinsi Lampung memberikan sangsi kepada sekolah-sekolah yang diduga masih mengadakan praktik pungli, ” Tutupnya. (ARF).

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top