Geliat Lampura

Keberatan Nama Dicatut dan Masuk di Sipol Parpol, An Lapor KPU Lampura

Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Keberatan nama nya dicatut dan masuk di SIPOL Partai Politik, AN (47) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara melaporkan perihal diduga pencatutan namanya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat, Selasa (19/9/2022).
.
Menurut AN, Hal ini diketahuinya disaat dirinya mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, melalui Link, infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
.
Hal itu dilakukannya guna mengetahui apakah namanya terdaftar atau tidak sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
.
Jika memang data anda dicatut segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten setempat untuk diteruskan ke KPU Lampung Utara untuk ditindak lanjuti, melalui link, helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Disini anda bisa mengajukan keberatan dengan mengisi form aduan dan tanggapan terkait hal itu.
.
AN meminta kepada pihak Parpol yang telah mencatut nama dan NIK yang tertera di KTP miliknya untuk segera melakukan perbaikan dan segera dihapus didalam SIPOL Parpol sebelum persoalan ini jadi melebar.” Tegas AN.
.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten setempat telah menghimbau kepada masyarakat untuk segera cek NIK yang tertera di KTP guna mengantisipasi kejadian serupa.
.
Hal ini dilakukan guna memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dan masuk di SIPOL Partai Politik, jika memang merasa keberatan bisa mengadukan hal itu ke Posko Bawaslu nanti kita teruskan dan tindak lanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat untuk saran perbaikan dan segera dihapus di SIPOL Parpol tersebut.
.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Hendri Hasyim,SH kepada media beberapa hari yang lalu.
.
Menurut Hendri, soal pencatutan nama dan NIK  yang tertera di KTP yang masuk di SIPOL Parpol sebenarnya itu sudah masuk dalam ranah Pidana Umum Kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Utara, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian, kendati demikian soal pencatutan nama dan NIK tersebut belum masuk dalam pelanggaran Pemilu.” Jelas Hendri Hasyim.(Tim)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top