Geliat Lamtim

Diduga Ilegal LSM LIBRA Laporkan Penambang Pasir Liar Di Lamtim

Lampung timur, www.lampungmediaonline.com  – Tambang Galian C  Pasir kuarsa jenis silika (Si02) yang diduga Ilegal, DPP LSM LIBRA resmi melaporkan salah satu perusahaan yang beroprasi mengirimkan pasir kuarsa dari kecamatan labuhan meringgai yaitu Desa Sukorahayu dan kecamatan pasir sakti yang di kirim ke pulau Jawa kepihak berwajib. Rabu (7-9-22)

 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIBRA, Beni Purbaya mengatakan pihaknya Resmi melaporkan PT yang bergerak di bidang Exspor (pengiriman) pasir kuarsa jenis pasir silika (Si02) karena diduga bukan kewenangannya untuk melakukan pengiriman barang ke pulau jawa, diduga perusahaan yang dilaporkan tersebut adalah tidak memiliki kelengkapan Izin.

 

“Kedatangan Rombongan DPP LSM LIBRA ini Kepolres untuk menyampaikan tembusan laporan tentang diduga adanya Pemalsuan surat jalan serta perbuatan melawan Hukum dan Merugikan Pemerintah Kabupaten Lamtim Karena PT yang terlapor Tidak Membayar Pendapan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh PT yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai”

 

Dasar pemberitahuan tembusan laporan tersebut Kepihak Polres karena telah cukup bukti bukti serta saksi sudah cukup sesuai dengan pasal 183 dan pasal 184 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasakan bukti bukti itulah kuat diduga telah melanggar Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan juga diduga ada pemalsuan surat, seharusnya Pemerintah Yang mengeluarkan ini malah PT yang menerbitkan surat, ini dapat diduga telah Melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263, tentang pemalsuan surat.

 

Bedasarkan alasan alasan tersebutlah maka kami dari LSM LIBRA menyampaikan tembusan laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) karena Perbuatan penambang pasir liar ini, apabila dibiarkan maka akan dibawa kemana Kabupaten Lamtim ini, kata Benny purbaya, sebagai ketua LSM LIBRA yang di dampingi sekretaris nya Hendra Pratama, Basrul, dan pak uh, serta anggota tiem lainnya.

 

dia melanjutkan, “penambang liar pasir Kuarsa ini diduga telah bertahun tahun merugikan Pemerintah Kabupaten Lamtim tidak membayar PAD, sampai saat ini belum dapat di tindak oleh Hukum, oleh karena itu hari ini saya resmi melaporkan ke Polres Lam-tim dan tembusan ini ke POLDA Lampung, dan Kemabes POLRI”, kata Ketua DPP LSM LIBRA.

 

Dilanjutkan oleh Ketua Tiem Investigasi LSM Libra. Basrul dan Pirdaus Candra (pak uh) mengatakan bahwa Laporan ini juga kami laporkan ke Kementerian ESDM, agar PT yang dilaporkan ini dapat di tinjau kembali ke Absahan Izinnya.

Namum sayangnya hingga berita ini ditulis pihak perusahan belum dapat dikomfirmasi. (AF)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top