Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Satu tersangka kasus pencurian berinisial RM (21) warga Desa Pardasuka , Kecamatan Katibung , Kabupaten Lampung Selatan, diamankan jajaran Polsek Katibung , Senin 1 Agustus 2022.
Dalam tempo kurang dari 5 jam Polsek Katibung lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian di rumah kosong pada hari Senin 1 Agustus 2022, inisial RM ( 21 ). Warga Desa Pardasuka.
Pelaku berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari warga pada hari yang sama sekitar jam 06.00 pagi dan berhasil diamankan sekitar jam 10.00 siang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian adalah 2 unit handphone dan 1 unit laptop.
AKP Aos kusmi Falah Kapolsek Katibung mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban ketika rumah korban sedang kosong dan masuk melalui pintu belakang
Tersangka RM diringkus Polisi saat sedang berada di rumahnya , di wilayah desa Pardasuka Kecamatan katibung, pada Senin 1 Agustus 2022 pukul 10.00.
AKP. Aos Kusni palah menyatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handpone merek OPO A15 warna hitam satu unit Vivo Y21 warna diamond dan laptop yang diduga hasil kejahatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (Lis/Dicky)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)