Lampung Selatan, lampungmediaonline.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lampung Selatan (Lamsel), tahun 2015, siap dilakukan.
Kesiapan itu setelah delapan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel, menyempaikan sejumlah pandangan umumnya dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelanksanaan APBD Lamsel tahun 2015, di ruang sidang DPRD setempat, (21/7).
Delapan fraksi itu masing-masing, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dalam Paripurna itu, sejumlah fraksi DPRD Lamsel memproyeksikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk terus meningkatkan realisasi PAD, guna menunjang kesahteraan masyarakat di kabupaten yang berjuluk Serambi Karatau ini.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Malik Ibrahim, SE menegaskan, realisasi PAD pada tahun 2015 lalu mengalami kemerosotan. Utamanya, dalam bidang retribusi pajak perusahaan. “Seperti contoh kecilnya yakni retribusi pajak pemasangan papan reklame yang merosot hingga Rp. 25 juta dari tahun yang sebelumnya.” Ujar Malik.
Senada juga dari pandangan umum Fraksi Partai golkar, yang disampaikan Ahmad Muslim, SE. Menurut Fraksi berlambang pohon beringin ini, Pemkab Lamsel harus menertibkan terkait pungutan retribusi dari perusahaamn.
“Menurut pandangan kami, Pemkab perlu menertibkan pungutan retribusi perusahaan. Karena, selama ini retribusi mereka masih belum sesuai dengan kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan dari operasional perusahaan tersebut.” Imbuhnya.
Berdasarkan pantauan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, disampaikan Wakil Bupati Lamel, Nanang Ermanto.
Ia mengatakan, meski pihaknya dilantik pada 17 Februari 2016, namun pihaknya siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD tahun lalu. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dimana Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.” Ujar Nanang, membacakan sambutan Bupati Lamsel, DR. H. Zainuddin Hasan, M.Hum. (Adv)