Geliat Lamtim

Komisi II DPRD lamtim,Gelar konsultasi ke-kemenpertan RI,atasi penyakit PMK

Lampung timur-www.Lampungmediaonline.com-Komisi II  DPRD Kabupaten Lampung Timur (lamtim) Konsultasi ke kementrian Pertanian RI di Jakarta dalam hal ini  ditjen peternakan dan kesehatan hewan, konsultasi kali ini berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan sehubungan dengan adanya PMK dan solusi lalu lintas ternak antar pulau, Komisi Ii dipimpin langsung oleh Hi. Joko Pramono, BSc dan diterima oleh  IMRON  selaku koordinator Ruminansia potong dan dr.Arif dari bagian fungsional medik.

Peternak khususnya di Lamtm mengalami persoalan setelah ada PMK khususnya dalam hal mengirim hasil ternak sapi khususnya ke pulau jawa, hal ini  dg keluarnya   aturan yg melarang pengiriman antar pulau yg tertuang dalam surat edaran (SE) Badan Karantina Pertanian no.14213 th 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku dan SE no.02/PK.300/M/5/2022 ttg penataan lalu lintas hewan rentan,produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK.

 

Dalam kesempatan ini ketua komisi II DPRD lamtim,Joko Pramono meminta agar adanya solusi terkait surat edaran, hal ini dilakukan mengingat timbulnya keresahan  keresahan yang juga mengakibatkan   kerugian para peternak khususnya sapi yg ada di Bumei Tuwah Bepadan,”ujar Joko.

 

Namun dari penjelasan yg disampaikan pihak  kementrian pertanian dirjen peternakan dan kesehatan hewan menyatakan bahwa kedua Surat edaran tersebut memang diberlakukan mengingat bahwa penyakit PMK ini adalah penyakit hewan menular akut yg disebabkan oleh virus RNA yg menyerang ternak sapi,kerbau,kambing,domba,kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi,sehingga lalu lintas ternak yg terkena PMK harus benar-benar di hentikan.

Oleh karena itu pada prinsipnya kementrian pertanian dirjen peternakan dan kesehatan hewan menghimbau agar masyarakat khususnya peternak sapi yg ada di kabupaten lamtim untuk tetap mentaati aturan sesuai dg Surat Edaran dimaksud supaya meminimalisasi penularan yg lebih luas yg tentunya akan lebih merugikan para peternak,”pungkasnya.(AF)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top