LAMBAR, www.lampungmediaonline.com-Anggaran Purnabakti Peratin (Kepala Desa) yang telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 terancam batal terealisasi. Pasalnya, landasan hukum yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon nampaknya bertentangan dengan Regulasi Mendagri.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Dinas PMP Ruspel Gultom, Pengajuan anggaran Purnabakti bagi 58 Peratin yang sudah habis masa jabatannya dalam 1 periode merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah. Hal itu sebagai tanda tali asih Pemkab kepada para Peratin yang sudah mengabdi di pemerintahan Pekon selama 6 tahun.
Menindaklanjuti hal itu, lanjut Rusfel, pihaknya sudah membuat landasan hukum melalui perbub, kemudian dilanjutkan ke Bagian Hukum untuk dikaji. “Mungkin karena perbub baru, harus dikaji oleh Kantor Wilaya Kementerian Hukum dan HAM Propinsi. Berdasarkan informasi dari bagian hukum Sekretariat Pemkab ternyata landasan hukum yang dicantumkan didalam perbub dianggap tidak berlaku oleh Kanwil Kemenkumham Propinsi”, terang Rusfel saat dihubungi via ponsel Kamis (2/6/22).
Dia juga memastikan, belum ada pencairan anggaran Purnabakti terhadap 58 Peratin itu. Sebab, masih dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Lambar. “Memang belum ada pencairan anggaran yang di maksud, jika memang tidak memungkinkan, anggaran tersebut tetap dalam Kas Daerah”, tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sumadi, Kepala Bidang Anggaran, BPKAD membenarkan jika anggaran Purnabakti untuk 58 Peratin tersebut sudah di anggarkan dalam APBD tahun 2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon. “Iya benar, melalui Dinas PMP Pemkab Lambar menganggarkan 580 Juta Rupiah yang akan di berikan kepada 58 Peratin yang masa jabatannya sudah berakhir Sebesar 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) masing masing Peratin (Kepala Desa). Sampai kini belum ada pencairan anggaran dimaksud karena belum ada Regulasi”, ungkap Sumadi Saat di konfirmasi diruang kerjanya Kamis (2/6/22).
Sementara itu, Sarjak Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lambar juga menjelaskan, untuk pencairan alokasi anggaran Purnabakti untuk 58 Peratin tersebut sampai saat ini masih terganjal Regulasi (aturan). “Kami masih mengkaji aturanya supaya tidak terjadi kesalahan penggunaan anggaran”, ujarnya saat dihubungi via Ponsel Kamis (2/6/22).
Jika mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 77 tahun 2020 tidak ada aturan terkait pemberian tali asih/tunjangan Purnabakti kepada Peratin (Kepala Desa) yang masa tugasnya telah berakhir.
“Sebenarnya, hal ini sipatnya ketelitian Pemkab dalam pengelolaan anggaran daerah, jangan sampai nantinya aturan dasar yang kita ajukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena di khawatirkan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalam Permendagri Nomor 77 hanya mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pejabat pemerintah yang berprestasi. Sedangkan pemberian Tunjungan Purnabakti kami belum menemukan aturanya. Kalau maunya kami, mereka yang sudah Purnabakti itu harus dikasih penghargaan karena mereka sudah mengabdi’, pungkas Sarjak. (Trs)