Bandar Lampung, lampungmediaonline.com – Dewan Komite Daerah,Komite Penyelamat Aset Negara(Komnaspan)Bandar Lampung.Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),DiJakarta. Mengusut tuntas dugaan penggelembungan (mark-up ) pembelian lahan untuk pembangunan Kantor Bea dan Cukai Pabean B Panjang,yang merugikan negara senilai Rp 13.975.000.000.(tiga Belas miliar sembilan Ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Hal Ini Disampaikan Biro Hukum Komnaspan.Andi Suhairi didampingi Bambang Sugiono Ketua DKD,Komite Penyelamat Aset Negara(Komnaspan)Bandar Lampung. Senin(11/07/2016).
“Komnaspan Segara Melayangkan Surat Ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)untuk segera turun cek lapangan serta kami mengirimkan beberapa data hasil temuan untuk dijadikan bahan penyelidikan, dugaan mark up, Pembelian Lahan dengan 10.750 Meter, Guna Pembangunan Kantor Bea & Cukai” kata andi
Lebih lanjut Andi Suhairi menjelaskan, berdasarkan hasil temuan Laporan TIM dilapangan. dimana menemukan Adanya Dugaan yang Mengarah Pada Kerugian Negara Yang Di Lakukan Oleh Direkrorat Jendral Bea & Cukai Kantor Wilayah Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai Tife Madya Pabean B.Bandar Lampung Terkait Pembelian Lahan Yang Terletak Di Kelurahan Sukaraja Kec,Teluk Betung.
Transaksi tersebut terjadi pada tanggal 20 Oktober 2015 di Kantor Notaris Ahmadi Dahlan SH,MH. Yang Mana Transaksi Tersebut Banyak Ketimpangan Sehingga Mengarah Kepada Perbuatan Curang dan memperkaya diri sendiri Atau Secara Bersama sama antara Kantor Bea dan Cukai Sebagai Pembeli Lahan dan pemilik lahan sehingga Mengakibatkan Negara merugi hingga puluhan Milyar Rupiah, bahkan Kerugian Negara ini pula dinikmati pula oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),Kota Bandar Lampung.
Hal Tersebut Berdasarkan surat somasi komaspan Dengan Nomor Surat 009/DKD Komnaspan/VI/2016. Yang dilayangkan ke kantor bead an cukai, Bahwa Transaksi Jual Beli Lahan yang di wakili tuan Syahbani dengan pemilik lahan Bpk Handy Saputra(Theng Oean Han),bernuansa Akal-akalan Yang Merugikan Keuangan Negara, dimana Dengan Nilai Objek Jual Yang Hanya Sebesar RP.243.000.M2.(Dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).Ternyata DiBeli Dan DiBayar secara Tunai Oleh Bea dan Cukai Rp.3.300.000/meter dengan total pembayaran RP.35.475.000.000,-(Tiga Puluh lima Milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), nilai tersebut tidak sesuai dengan Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah Tersebut.
Bahwa Saat Kantor Bea dan Cukai Sedang Mencari Lahan, Bertemulah Saudara Heri Yang Mana Adalah Orang Kepercayaan/Yang Di Suruh Menawarkan Tanah Milik Handy Saputra Dengan Harga Ketetapan dari Pemilik Lahan Sebesar RP.2.000.000/ M2 Atau Bila Pembeli Menginginkan Tanah Siap Pakai Harga Permeternya Rp.2,500.000/ M2.
Akan Tetapi Setelah Pihak Penjual Dan Pembeli Ditemukan Oleh Saudara Heri Dan Rekannya.Tiba2 Tanpa Sepengetahuan Saudara heri Sebagai Mediator Transaksi Tanah Tersebut Telah Deel, Atau Selesai dengan Harga Rp.3,300.000/M2 Dalam Keadaan Tanah Belum Siap Pakai, Artinya Terjadi Penambahan Nilai harga Jual Sebesar RP.1,300.000/M2 Atau Sebesar RP.13.975.000.000 Bahwa Setiap Badan Usaha milik Negara(BUMN),Atau Instansi Pemerintah Hendak Membeli Lahan/Atau Ganti Rugi Lahan Biasanya Mengacu Kepada Nilai Objek Pajak Yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah.
Dan Dalam Hal Ini Transaksi Yang Terjadi Antara Beacukai & Pemilik Lahan Selisihnya Terlalu Jauh Mengingat Bila NJOP Tanah Tersebut Sebesar Rp.243.000 X 10.750 M2.Rp.2.612.250.000′ Sementara Nilai Pembayaran Yang Dilakukan Beacukai Sebesar RP.35.475.000.000,-Yang Artinya Ada Selisih Sebesar RP.32.826.750.000,-.Dan Ini Merupakan Selisih Harga Yang Luar Biasa.
“Bahwa Nilai Pajak Yang Telah Di Tetapkan Oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Terhadap Objek Lahan Tanah yang di beli oleh Bea dan cukai sangatlah tinggi bila dibandingkan dengan Objek NJOP ditanah Sebelahnya hanya RP.1,500.000/M2.
Padahal Menurut Kami Kedua Nilai Objek Tanah Tersebut Seharusnya NJOP Nya Sama,Hanya Masalah OBjek Pajak Bangunannya Yang Boleh Berbeda, Akan Tetapi Dalam Hal Ini Justru Kebalikannya Kami Menduga Ada Perbuatan Curang Yang Di Lakukan Oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung.Dengan Sengaja menaikan Nilai NJOP.Atas Tanah Yang dimaksud,Padahal Seyogyanya Bila Harga NJOP Tanah Yang Di Beli Bea Cukai Sama Dengan NJOP Tanah Yang Di Sebelahnya Maka Kewajiban Pemilik Lahan.Harus Membayar Pajak Bumi Sebesar RP.44.535.000,-Bukan Sebesar Rp.7.214.670,- dugaan mark up harga pembelian tanah itu senilai Rp 13,975.000.000.(tiga Belas miliar sembilan Ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari anggaran pengadaan lahan sebesar Rp .35,475.000.000(Tiga Puluh Lima Milyar empat ratus tujuh puluh lima Juta Rupiah).”
Sementara Itu, Sehat Yulianto Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea&Cukai Panjang Bandar Lampung Melalui Agus Cahyono Kepala Seksi(Kasi)Penyuluhan Saat DiKomfirmasi Beberapa Awak Media Di Ruangan Layanan Informasi Bea & Cukai Pelabuhan Panjang Pada Kamis,(14/07/2016). mengatakan Berdasarkan Surat. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea & Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan-Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tife Madya Pabean B Bandar Lampung. Dengan Nomor Suratnya S-1064/WBC/05./KKP MP.04/2016.Menangapi Surat Komnaspan Perihal Dugaan Oleh Bea & Cukai melakukan Curang Yang Mengakibatkan Kerugian Negara.
Menurut Agus Bahwa Lokasi Kantor KPPBC TMP B Bandar Lampung Saat Ini Adalah Lahan Milik PT.Pelabuhan Indonesia 11(Persero)Dengan Sistym Sewa Dan Berdasarkan Surat Dari Yang Bersangkutan No fp.015/4/7/C.Pjg-13 Tanggal 12 Desember 2013 Perihal Pelaksanaan Pengembangan/Rekonfigurasi Pelabuhan Panjang,Lahan Tersebut Termasuk Areal Pengembangan/Rekonfigurasi Pelabuhan Panjang, Sehingga Kami Di Minta Untuk Mempersiapkan Lokasi Lahan Pengganti.
Atas Pertimbangan Tersebut KPPBC TMP B Bandar Lampung Perlu Untuk Segera Membangun Gedung Kantor Pada Lokasi Yang Di Miliki Oleh Instansi Pemerintah Dalam Hal Ini Kementrian Ke Uangan Cq.Kantor Wilayah Djbc SumBagSel Cq.KPPBC TMP-B Bandar Lampung.
Bahwa KPPBC-TMP-B Bandar Lampung Telah Melakukan Pengadaan Tanah Yang Di Peruntukan Bagi Gedung KPPBC TMP B Bandar Lampung Yg Terletak Di Kelurahan Sukaraja Kec,Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Bahwa Seluruh Proses Pengadaan Tanah Telah Di Lakukan Sesuai Undang Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum & Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Dan No 40 Tahun 2014.Tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa Untuk Memastikan Proses Pengadaan Tanah Telah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Kami Telah Mendapatkan Asistensi Dari Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea & Cukai Dan Inspektorat Jendral Kementrian Ke Uangan Serta Pendapat Hukum Dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.”Ujar
Agus Menambahkan Harga Pembelian Lahan oleh Bea dan Cukai permeter Persegi Rp.3,300.000/m2 Sehubungan Harga Tanah Terus Naik,transaksi Melalui Cq Kementrian Keuangan Yang Mewakili Tuan Syahbani Selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)Tertanggal 20 Oktober 2015.Dengan Si Pemilik Tanah.
Disinggung Apakah Pembelian Harga Tanah Sudah Sesuai NJOP dan Siapa Tim Appraisal Independent Tersebut
“TIM Appraisalnya Siapa ya Saya Kurang Mengetahui Yang Jelas Sudah Sesuai Prosedur” Pungkasnya.
Pewarta:Hendra.
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)