lampung utara, lampungmediaonline.com – Dalam rangka memperlancar tradisi mudik lebaran tahun ini, BPJS kesehatan telah mengeluarkan kebijakan baru bagi pesertanya yang hendak pulang kampung. Dimana, BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan khusus dalam rangka menghadapi momen lebaran kali ini.
BPJS Beri Kemudahan Layanan Kepada Pemudik
By
Posted on
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan, meski sedang di luar kota tanpa harus melapor dan tanpa memerlukan Surat Rujukan dari Faskes Tk 1.
“Ya apabila peserta mengalami sakit atau terkena musibah bisa langsung menuju ke UGD Rumah sakit terdekat ataupun fasilitas kesehatan lain selama Fasilitas Kesehatan tersebut terdaftar sebagai jaringan BPJS Kesehatan,”ujar Kepala Kantor BPJS Cabang Kotabumi, Mahmul Ahyar, kepada sejumlah wartawan Rabu (29/6).
Dijelaskan, pelayanan kesehatan itu berlaku sejak H-7 hingga H+7. Dan pelayanan media dasar dapat dilakukan pada IGD Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kotabumi.
“Kalau disini RS M Yusuf, RSUD Ryacudu, serta RS Handayani serta 42 FKTP,”terangnya.
“Dengan kebijakan baru ini tentu sebagai peserta sedikit dimudahkan meski itu hanya sesaat saja yang mana ketentuan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 hari raya lebaran. Lewat dari itu, semua berlaku normal dimana jika ingin berobat di luar kota tetap memerlukan surat rujukan dari faskes Tk 1 di kota asal pembuatan BPJS kesehatan atau melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk bisa memperoleh cover BPJS. Sementara, pihak RSUD Ryacudu Kotabumi dr.Maya Metissa menyambut baik kebijakan yang dilakukan BPJS. “Koordinasi sudah cukup baik, hanya tinggal pelaksanaannya,”ujar Maya seraya menegaskan pihaknya mengaku sudah siap bekerja sama dengan baik dalam rangka kebijakan tersebut. (Arief)