Jawa Tengah

PWOIN Kritik Keras RS KSH Pati, Mobil Bendahara PWO-IN  Jateng Jadi Jaminan Keluarkan Jenazah

Jateng,www.Lampungmediaonline.com-Ketua Hukum DPP  Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Binsar Sagian dan Ketua PWOIN  Jawa Tengah, Hadi Lempe kritik keras Rumah Sakit (RS) KSH di Pati karena mobil bendahara PWOIN DPW Jawa Tengah, juga sebagai pimpinan salah satu media online Sabdo Palon dan Jerat Hukum jadi jaminan untuk mengeluarkan jenazah Sumarni (Ibu Mertua) dari rumah sakit.
.
Menurut Bambang Eko Supriyantono,  berawal dari pengecekan medis Sumarni (Ibu Mertua) mengalami pecah pembuluh darah pada kepala, sehingga harus menjalani rawat inap. Akibat pecah pembuluh darah Sumarni sempat koma selama kurang lebih 10 hari dan di rawat di ruang ICU. Telah sadar di pindahkan ke ruang perawatan.
.
Sumarni kembali kritis dan harus di rawat di ICU  hingga 3 kali namum yang ketiga kalinya ini Ibu Sumarni mertua Bagus, tidak tertolong akibat mengalami penurunan dayatahan tubuh hingga menyebabkan meninggal dunia.
.
Hal yang tak terduga setelah di nyatakan meninggalnya Ibu Sumarni oleh pihak RS KSH, Rabu (13/4/2022) keluarga hendak membawa pulang jenazah ibu Sumarni. ketika mau menyelesaikan admistrasi karena meninggal nya secara tiba tiba bagus meminta agar kekurangan pembayaranya nanti di selesaikan setelah pemakaman jenazah. Permohonan Bagus.
.
Namun pihak RS KSH tidak memberikan kebijakan, sebaliknya malah meminta jaminan. Bagus meninggalkan KTP tapi itu tidak berlaku. Anehnya pihak RS meminta jaminan mobil atau sertifikat atau kendaraan yang sesuai nominal kekurangan pembayaran administrasi  di RS KSH.
.
Hal ini sempat menjadi perdebatan antara kasir dan Bagus, saat ditanyakan apakah semua pasien yang mengalami kekurangan pembayaran di berlakukan aturan seperti ini ? Oleh kasir RS.KSH di jawan “Iya, karena ini prosedur yang ada di RS.KSH Pati” katanya.
.
Meski pihak keluarga sepakat akan menyelesaikan pelunasan biaya  setelah jenazah di makamkan, namun pihak RS tetap menolak dan tetap harus meninggalkan jaminan berupa mobil, sertifikat atau barang lain senilai biaya yang harus di bayar.
.
Dalam kondisi berduka di mana situasi tidak memungkinkan untuk berdebat, karena jenazah Ibu Sumarni harus di bawa pulang untuk di makamkan, terpaksa Bagus meninggalkan mobil dan pulang dengan naik ojek.
.
Yang menjadi pertanyaan, RS KSH sepertinya tidak ada kebijakan juga rasa kemanusiaan dalam memberikan pelayanan, apa lagi terhadap pasien meninggal dunia.
Terlebih aturan adanya Jaminan yang mengikat dalam bentuk barang atau sertifikat. Papar Bambang
.
Hingga berita ini diturunkan DPP PWO-IN dan DPW PWO-IN Jateng  masih melakukan konfirmasi. (Lis Humas PWOIN)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top