Geliat Lamtim

Terkesan Kebal Hukum, Tambang Pasir Ilegal Merajalela di Lamtim

Lampung Timur, www.lampungmediaonline.com  – Kegiatan pertambangan pasir yang diduga ilegal merajalela di Desa Adiluhur kecamatan jabung kabupaten Lampung timur (lamtim).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Lampung Media, aktivitas pertambangan pasir tidak mengantongi izin pihaknya meminta Aparat penegak Hukum dapat menindak penambang ilegal tesebeut.
“Penambangan Pasir tidak ada izin dan Hal ini perlu dilakukan penindakan oleh APH” jelas PG salah satu warga.

Menurut nya “Perbuatan penambangan pasir ini tanpa mengantongi izin, pada hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat di ancam dengan hukuman pidana, namun kenyataannya kegiatan pertambangan pasir liar tanpa izin masih saja marak didesa Adiluhur kecamatan Jabung lamtim seolah-olah kebal hukum,”jelasnya

Perbuatan penambang pasir liar tanpa izin ini pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat di ancam dengan hukuman pidana sebagaimana di tentukan dalam pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan meneral

dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha pertambangan, Izin pertambangan Rakyat atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat 3,pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 undang undang ini dipidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan denda Paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Sementara ketua Dewan pimpinan pusat LSM Libra, Beni Purbaya menjelaskan Merujuk kepada undang undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin IUP,IPR atau IUPK dipidana paling lama sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah, oleh karena itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM LIBRA akan melaporkan penambang pasir liar ini, berdasarkan bukti bukti yang ada.

Saat ini tim LSM LIBRA , sedang menyusun surat laporan dan mengumpulkan bukti bukti “ya akan kita laporkan ke Aparat penegak Hukum, tapi tepatnya , apakah akan saya laporkan kepolres, atau kepolda, mungkinkah juga Kepusat, karena ini masih kita kemas dulu” ungkap Beni. (AF)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top