Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
Menelisik realisasi Dana BOS SMP NEGERI 2 Adiluwih, Kecamatan Adiluwih Pringsewu diduga menjadi ajang korupsi oleh Subagiyo oknum kepala sekolah setempat.
Pasalnya pengelolaan anggaran dana BOS tahun 2020 SMP N 2 seperti, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp. 10.800.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap II
Rp. 49.390.000, Tahap III
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp. 12.500.000, Tahap I
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 49.390.000 ddiduga tidak direalisasikan hal ini mendapat pernyataan dari penasehat Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
Subagiyo selaku kepala sekolah kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya (04/03) “memang cukup lumayan anggaran yang kita kucurkan yang bersumber dari dana BOS tahun 2020 hal ini guna untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta kegiatan ekstrakurikuler, “imbuhnya”
sedikit yang saya paparkan “masih menurut Subagiyo”salah satu diantaranya kita belanjakan masker alat cuci tangan yang ada di 27 kelas dan untuk bersih bersih kelas, untuk belanja alat pencuci tangan 1 unit kita beli harganya 250ribu itu bisa di jumlahkan mas kalau di kali 27 belum sama masangnya.”elaknya”
Ditempat yang berbeda
Margono S.sos penasehat KWRI kepada awak media di ruang kerjanya “tidak masuk akal penyaluran dana BOS tahun 2020 dengan kegiatan meliputi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana selanjutnya kegiatan ekstrakurikuler yang menelan anggaran cukup fantastis, perlu diingat tahun 2020 itu kita tengah terkena bencana covid jadi kegiatan ajar mengajar sejak 2020 di bulan Maret terhenti sementara siswa dan siswi belajar dirumah atau bisa disebut daring.”ujarnya”
Kita akan segera laporkan kegiatan tersebut terkait temuan ini karena jika benar ini sudah menjadi salah satu langkah praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, kita berbicara logika apakah mungkin dalam kondisi oandemi di tahun 2021 masih menggelar acara ekstrakurikuler dan juga apa manfaatnya mereka belanjakan dana tersebut untuk beli pencuci tangan, jelas ini sudah tidak dibenarkan, kita akan laporkan oknum kepala sekolah tersebut kepada yang berwenang agar di periksa,”tukasnya”(Wen)