Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com Sekwan Provinsi Lampung Tina Malinda ikut diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran hibah dana KONI Tahun Anggaran 2020, Senin (14/2/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, Tina Malinda diperiksa terkait dengan proses penetapan memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur Arinal Djunaidi dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah tersebut.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung juga memeriksa HF Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
“HF diperiksa selaku Bendahara BPKAD Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.
Kejati telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini setelah ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Di mana, program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (armiji)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
