Uncategorized

Perkara Dugaan Korupsi Alkes Dua Tersangka Langsung Ditahan

BANDAR LAMPUNG,LM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua dari tiga tersangka pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tjokrodipo, Senin (3/2). Dua tersangka yang ditahan atas nama Muhamad Nur, Ketua Panita Lelang dan Luqman, kuasa direktur PT Terala Inter Nusa selaku rekanan kegiatan tersebut.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Suwondo yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kemarin tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan masih berada diluar kota. Muhamad Nur dan Suwondo menjabat kepala bidang di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

“Hari ini kami menahan dua dari tiga tersangka pengadaan alkes RSUD Tjokrodipo Kota Banda Lampung senilai Rp15,5 miliar. Satu tersangka atas nama Suwondo tidak datang dan ada konfirmasi resmi dari kuasa hukumnya, dijanjikan Suwondo akan datang besok (hari ini,red),” kata Ketua Tim Penyidikan, Rudy Hartono yang juga menajabt sebagai Kabag TU Kejati Lampung diruang kerjanya.

Untuk sementara, kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan penyidik mencapai Rp6 miliar dengan modus operandi memark up beberapa item dari 42 item alkes yang dibeli dari tiga perusahaan pendukung.

“Kami juga sudah menyita beberapa bukti alkes yang hingga sekarang tidak digunakan secara maksimal seperti 80 unit matras atau kasur di kamar kelas III termasuk mesin rogncen. Sedangkan untuk beberapa alkes yang masih digunakan kami berikan ijin pinjam barang bukti kepada mereka,” kata dia.

Terkait adanya kemungkinan tersangka lain dalam perkara itu, Rudy memasrahkannya pada fakta persidangan. Karena dalam tingkat penyidikan, keterangan yang dihimpun dari beberapa saksi belum mengerah pada keterlibatan Wirman, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

Semetara itu, menurut keterangan Rustandi Gustawirya salah satu penyidik perkara tersebut mengaku keterlibatan Wirman secara administrasi masih sesuai dengan ketentuan peraturan. Penyidik belum dapat membidiknya menjadi tersangka kecuali ada keterangan dari saksi atau tersangka yang menyebutkan kegiatan tersebut diarahkan kesalah satu pihak. Sedangkan penyudusuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya dilakukan dengan membandingkan harga pasaran pun tidak dilakukan oleh panitia pengadaan.

“Panitia mendapat blanko kosong yang sudah dicap oleh perusahaan, kemudian oleh panitia blangko itu diisi sendiri tanpa ada survei harga pasar. Untuk Kusnadi Guleleng, Direktur PT Terala Inter Nusa yang menjadi rekanan dalam kegiatan, belum dapat diperiksa karena sedang dalam pengobatan di Jakarta karena kangker paru stdium 4. Kalau kata kuasa hukumnya, tim dokter sudah memvonis umurnya sampai 3 bulan kedepan. Tapi kita masih harus mengklarifikasi hal itu,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa lima orang yang masuk tim pengadaan alkes, yaitu Ketua Panitia Lelang M. Nur, Sekretaris Panitia Lelang Zulfikar, Ketua Panitia Pemeriksa Barang Rafita, Sekretaris Pemeriksa Barang Turlan, dan Bendahara Barang Gunawan. (LP)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top