Geliat Tuba bar

Kawanan Maling Gasak Angkringan

Panaragan–lampungmediaonline.com

Aksi pencurian kembali marak terjadi di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Rabu dini hari sekitar pukul 02:00 Wib

Dikatakan Nopriyadi pemilik Warung Kongkow yang beraktivitas menjual makanan dan minuman ringan di Taman Sehati Ibu dan Anak Kelurahan Panaragan Jaya, pada Selasa malam sekitar jam 19:00 Wib, dirinya dan karyawannya menutup warungnya lebih cepat.

“Karena ada acara keluarga di Tiyuh Panaragan makanya warung saya tutup, biasanya buka sampai tengah malam. Setelah selesai menutup warung, seperti biasanya saya melakukan pengecekan disekitar warung dengan menyalakan lampu dan memastikan kunci gembok terpasang dengan aman, kemudian setelah itu saya dan karyawan pulang kerumah masing-masing,” kata Nopri saat di konfirmasi media pada Rabu, (19/01/2022)

Lanjutnya, saat akan membuka warung pada Rabu sekitar pukul 7.30 Wib, dirinya kaget melihat keadaan warung yang telah terbuka dan posisi kunci yang terpasang sudah rusak.

“Saya pun mengecek keadaan di dalam warung dan melihat tiga buah tabung gas 3 kg sudah hilang, serta speaker yg terpasang di dinding warung sudah hilang dan di rusak pengamannya danĀ  kondisi lampung di lepas atau dimatikan oleh pelaku saat beraksi,” kata Nopri.

Lanjut pemuda Tiyuh Panaragan itu, kejadian tersebut diduga dilakukan pelaku berkali-kali, sebelumnya warung miliknya sudah pernah disatroni maling, bahkan warung yang berdekatan di taman tersebut juga pernah disatroni maling.

“Kejadian maling ini bukan pertama sudah sering terjadi, karena sudah sering terjadi makanya saya laporkan kejadian ini ke Polres Tubaba agar menjadi perhatian serius pihak kepolisian. 3 hari yang lalu warung pak de penjual bakso, terus sekitar dua minggu yang lalu warung makan pak Sukri. Ini sudah meresahkan dan saya berharap pelaku bisa segera ditangkap,” kata Nopri.

Atas kejadian tersebut Nopriyadi telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba, atas dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Pancurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan normor pengaduan Nomor : STTP/07/1/2022/SATRESKRIM/POLRES TUBABA, tanggal 19 Januari 2022.

“Sebagai Pemuda, saya juga ikut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, jangan lengah, dan sekecil apapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku harus menjadi perhatian kita bersama untuk mewujudkan situs yang kondusif dan nyaman di Tubaba,”pungkasnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright Ā© 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top