Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Suparman (44) Mantan Kepala Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, tertunduk lemas usai ditangkap dan di lakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat.
Suparman ditangkap usai terlibat kasus korupsi APB Pekon Way Kunyir Tahun 2019.Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajaranya.
Sebagaimana diketahui, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, alokasi dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp. 57.423.000.
Namun dalam pelaksanaanya tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang” terangnya.
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat kabupaten Pringsewu dari terdapat kerugian negara sebesar Rp 280,951,178 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah)
“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari” ungkap Feabo
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini polisi masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu.(Wendy)