Geliat Tuba bar

Enam Raperda Tubaba Disahkan oleh Eksekutif dan Legislatif Secara Virtual

Panaragan-lampungmediaonline.com

Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan secara Virtual, Kamis (29/7/2021).

Adapun ke Enam Raperda tersebut yakni, 1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, 2. Raperda tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) melalui Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan pada Tatanan Nomal Baru, 3. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, 4. Raperda tentang Pariwisata berbasis Ekonomi Kreatif, 5. Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan 6. Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemda.

“Hari ini dalam Paripurna pembicaraan tingkat II atas Enam Raperda tercapai kata sepakat dan disahkan. Yang mana kita ketahui bersama, bahwa dari 6 (Enam) Raperda yang disahkan hari ini, 3 (tiga) di antaranya merupakan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) lainnya merupakan Usul Inisiatif DPRD,” Kata Bupati Tubaba Umar Ahmad, melalui Sekdakab Novriwan Jaya dalam sambutannya.

Menurutnya, berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa Raperda dimaksud bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi pada setiap orang tentang perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sesuai dengan perubahan jumlah kepadatan penduduk dan penambahan jumlah menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah Tubaba pada Tahun 2021.

“Sementara itu, mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melalui Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan pada Tatanan Nomal Baru yang juga disahkan pada hari ini, diharapkan untuk dapat, 1. Memberikan kepastian hukum, 2. Memberikan arahan, meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi untuk pengembangan tahapan pengurangan, pembatasan dan transisi penanganan Covid di daerah yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah, dan 3. Meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 secara terintegrasi.” Ujarnya.

Lanjut dia, Raperda yang juga disahkan pada hari ini adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Dapat kami sampaikan bahwa, Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan salah satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian pengalaman, apresiasi, kebutuhan dan pemasalahan laki-laki dan perempuan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan program dan kegiatan di berbagai bidang.

“Adapun 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD yakni, Pertama adalah Raperda tentang Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif yang secara garis besar memiliki dua materi muatan, yakni pengembangan sumber daya pariwisata, dengan fokus pada pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Pengaturan mengenai Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif di daerah pada prosesnya akan melibatkan banyak instrumen hukum.” Terangnya.

Yang Kedua, berkaitan dengan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, bahwa Raperda tersebut bertujuan untuk memberi manfaat dalam perwujudan akuntabilitas publik, membangun kepercayaan, keamanan sosial, memperkuat investasi yang keberlanjutan bagi perusahaan. Bagi masyarakat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bemanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan ketidaksetaraan.

“Ketiga, Raperda usul inisiatif DPRD yang juga disahkan pada hari ini adalah, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ditegaskan bahwa tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.” Jelasnya.

Dengan Raperda ini, diharapkan dapat menjadi Pembentukan Peraturan Daerah sejak masih dalam tahapan usulan Perangkat Daerah Pemrakarsa, sampai dengan usulan resmi Pemerintah Daerah atau inisiasi resmi DPRD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

“Dengan disahkannya ke Enam Raperda tersebut, maka diharapkan dapat menjadi langkah menuju Kabupaten Tubaba yang lebih baik dan maju. Dan turut pula kami sampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran legislatif yang telah menunjukkan kemitraan dan keharmonisan dalam setiap upaya membangun dan memajukan daerah yang sama-sama kita cintai ini.” Imbuhnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top